Apa yang dimaksud dengan penanaman modal asing

Banyak orang bilang menjadi seorang pebisnis itu tidaklah mudah. Tapi ketika di tawari Hasil dari sebuah bisnis, banyak orang yang mau, apalagi Hasil yang di dapatkan dengan cara yang instant. Buktinya banyak orang melakukan segala cara supaya dapat melipat gandakan penghasilannya, Sehingga akhirnya terkena penipuan.

Untuk mendapatkan hasil yang besar itu tidaklah instant. Kadang kita sering berpikir bahwa enaknya memiliki Perusahaan, menjadi pemilik Gedung-gedung besar dan megah seperti yang ada di sekitaran Jalan Sudirman misalnya. Padahal untuk membangun itu semua tidaklah mudah dan dalam waktu singkat. Semua pasti ada Prosesnya.

Pemilik Gedung-gedung tersebut juga tidak hanya pebisnis yang berasal dari Indonesia, tapi juga ada pebisnis asing yang datang menanamkan modalnya ke beberapa perusahaan yang ada di Indonesia. Banyak pebisnis dari luar Indonesia atau asing melakukan investasi di Indonesia, mungkin karena Indonesia adalah negara yang memiliki kekayaan yang sangat luar biasa, hingga akhirnya ada beberapa Perusahaan yang mendapatkan suntikan dana investasi dari Luar Indonesia, atau disebut juga Penanaman Modal Asing. Apa Yang dimaksud dengan Penanaman Modal Asing? Terus membaca ya.

Penanaman Modal Asing atau disingkat PMA adalah suatu bentuk Investasi yang dilakukan oleh Pihak luar Indonesia dengan jalan membangun, membeli total atau mengakui sisi perusahaan. Di dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PMA ini adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di Sekitar daerah Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik menggunakan Modal asing sepenuhnya maupun yang patungan dengan Penanaman Modal dalam Negeri.

Pengertian Modal asing di dalam undang-undang yang disebutkan di atas adalah :

  • Alat-alat untuk perusahaan, salah satunya penemuan-penemuan baru milik orang luar Indonesia dan bahan-bahan lainnya.
  • Alat pembayaran Asing yang tidak merupakan bagian dari Kekayaan Devisa Indonesia, yang melalui persetujuan Pemerintah Indonesia digunakan untuk pembiayaan perusahaan yang ada di Indonesia
  • Bagian dari hasil beberapa perusahaan yang sesuai dengan Undang-Undang keuntungannya diperkenankan ditransfer, digunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.

Selain Penanaman Modal Asing (PMA) ada juga yang disebut Penanaman Modal dalam Negeri atau disingkat PMDN. Kedua hal ini menjadi salah satu sumber pembiayaan di setiap wilayah yang sedang berkembang dan mampu berkontribusi dalam hal pembangunan.

Begitulah sekilas mengenai Penanaman Modal Asing, Semoga bisa mencerahkan anda dan memberikan pengetahuan lebih kepada anda semua.

(Visited 1,443 times, 1 visits today)

Leave a Comment