Bagaimana Cara Mengecek Merk Dagang

Sebelum mengajukan permohonan merk, sangat disarankan agar calon pemohon terlebih dahulu melaksanakan penelusuran (search) pada database merek DJHKI, untuk memperoleh gambaran apakah sudah ada merek yang terdaftar atau lebih dahulu diproses pendaftaran nya milik pihak lain, yang memiliki persamaan baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya dengan merek milik calon pemohon.

Jika merujuk pada pengaturan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU No.15 Tahun 2001 tentang Merek, permohonan pendaftaran merek harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :

a. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis;

b. mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan / atau sejenisnya.

Persamaan pada pokoknya yang dimaksud adalah kemiripan yang disebabkan oleh adanya unsur yang dapat menimbulkan kesan adanya persamaan baik mengenai bentuk, cara penempatan, susunan warna, cara penulisan antara unsur – unsur atau persamaan bunyi ucapan. Apabila merek dagang yang akan di daftarkan termasuk dalam salah satu kategori di atas, maka besar kemungkinan merek dagang yang didaftarkan akan ditolak.

Untuk itu, memang sebaiknya sebelum menggunakan atau mendaftarkan merek anda, anda harus melakukan penelusuran apakah merek yang hendak anda gunakan atau daftarkan sudah pernah didaftarkan oleh pihak lain. Hal ini mengurangi kemungkinan timbulnya kerugian akibat penolakan permohonan pendaftaran merek anda. Selain itu juga menghindarkan anda dari timbulnya tuntutan hukum baik secara pidana maupun perdata di kemudian hari dari pihak yang memiliki merek yang memiliki persamaan dengan merek anda.

Penelusuran merk ini dapat anda lakukan dengan mengakses Fasilitas On-Line Data Merek Indonesia yang disediakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual pada http://penelusuran-merek.dgip.go.id/

Atau anda juga bisa menghubungi :

Direktorat Merek

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Jalan Daan Mogot KM 24, Tangerang – 15119

Telepon : 021 – 5524995

Fax : 021 – 5524995

Email : domark@dgip.go.id

Jika dari hasil penelusuran diyakini bahwa resiko merek akan tertolak oleh merek yang lebih dahulu didaftarkan pihak lain tidak terlalu mengkhawatirkan, maka pemohon disarankan untuk segera mengajukan pendaftaran merek yang dimaksud.

Cukup sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

Bagaimana Cara Mendaftarkan Merk Dagang

(Visited 11,124 times, 1 visits today)

Leave a Comment