Bagaimana Jika perusahaan tidak mendaftar Program BPJS

BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program jaminan sosial. Begitulah pengertian BPJS dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). BPJS dibagi menjadi dua Bagian, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bagian yang melayani Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagian yang melayani Program jaminan Kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Lalu siapa saja yang boleh menggunakan Pelayanan BPJS itu? menurut Pasal 1 angka 4 UU BPJS, “Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran.”

Menurut Pasal 15 ayat 1 UU BPJS, juga mengatur tentang “Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan Program Jaminan Sosial yang diikuti.”

Ada beberapa pertanyaan dari karyawan yang bekerja di suatu perusahaan, Bagaimana Jika ada Perusahaan tidak mendaftar Program BPJS? menurut Pasal di atas sebenarnya sudah menjawab pertanyaan ini, Pernyataan di atas mempertegas kedudukan seorang karyawan di suatu perusahaan yang wajib diikutsertakan dalam BPJS oleh perusahaan selaku pemberi Kerja. Ada sekitar Beberapa perusahaan skala menengah hingga besar yang belum mendaftarkan seluruh Karyawannya ke kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Di pertegas lagi dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, Pekerja, dan Penerima bantuan Iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial (“PP 86/2013”) :

Pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib :

  • Mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya, dan
  • Memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS Secara lengkap dan benar.

Menurut PP diatas, sudah jelas bahwa setiap Pekerja atau karyawan wajib mendaftarkan dirinya ke Program BPJS. Jika ada yang melanggar tentunya akan terkena sanksi, contohnya seperti :

  • Sanksi teguran tertulis
  • Sanksi dalam bentuk denda
  • Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, seperti Perizinan usaha, izin mendirikan Bangunan, Izin perusahaan penyedia jasa pekerja / buruh, dan izin lainnya.

Bagi anda yang mendapati perusahaan anda belum mengikuti program BPJS, anda bisa menyampaikan kepada perusahaan anda, atau bisa melapor ke BPJS setempat. Semoga pelayanan BPJS segera merata disemua perusahaan atau Instansi.

(Visited 2,012 times, 1 visits today)

Leave a Comment