Bagaimana Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB)

Memiliki pengetahuan di dalam Transaksi, baik kita di pihak penjual maupun pembeli merupakan nilai plus untuk diri kita. Salah satunya untuk menghindari unsur penipuan. Terutama ketika anda membeli atau menjual Properti, seperti rumah, tanah, Bangunan, ruko, dan sejenisnya. Pastinya memiliki beberapa surat atau dokumen yang harus di urus, dan anda harus tahu bagaimana prosesnya dan apa saja yang di urus. Yang sering kita dengar ketika dalam Transaksi jual beli tanah tersebut sering kita mendengar AJB (Akta Jual Beli) atau PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). Untuk anda yang ingin melakukan Transaksi jual beli properti anda harus simak artikel berikut, yaitu Bagaimana Pembuatan Akta Jual Beli Tanah (AJB).

AJB berbeda dengan PPJB (Perjanjian pengikatan Jual Beli), Kalau PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat dibawah tangan (Akta non otentik), kalau AJB bersifat Otentik, yang artinya kalau AJB melibatkan Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah. Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan (balik nama) dari penjual kepada pembeli.

Prosedur Pembuatan Akta jual Beli

Langkah Pertama sebelum anda membeli atau menjual tanah dan Bangunan adalah menandatangani PPAT karena ini merupakan syarat dalam jual beli tanah. lalu PPAT akan memberikan penjelasan mengenai Prosedur dan Syarat yang perlu dilengkapi oleh penjual maupun pembeli, berikut akan kita jelaskan :

Pemeriksaan Sertifikat dan PBB

Umumnya sebelum transaksi dilakukan PPAT melakukan pemeriksaan sertifikat hak atas tanah dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk pemeriksaan tersebut, PPAT akan meminta sertifikat asli hak atas tanah dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB dari penjual.

Pemeriksaan yang dilakukan PPAT ini juga untuk memastikan bahwa tanah tersebut tidak sedang terlibat sengketa hukum, tidak sedang dijaminkan, atau tidak sedang berada dalam penyitaan pihak berwenang, juga tidak dalam keadaan menunggak pembayaran PBB.

Persetujuan suami/isteri

Hal lain yang perlu dipastikan sebelum menandatangani AJB adalah adanya persetujuan dari suami atau Isteri penjual dalam hal penjual telah menikah. Karena setelah perkawinan telah terjadi percampuran harta bersama kekayaan suami isteri, begitupun hak atas tanah. Persetujuan tersebut diberikan dengan cara penandatanganan Surat Persetujuan Khusus Suami atau isteri dari pihak penjual turut menandatangani AJB.

Jika Salah satu suami atau isteri penjual telah meninggal, maka akan diminta Surat Keterangan Kematian dari kantor Kelurahan. Nanti akan digantikan oleh anak-anak ahli waris .

Komponen biaya dalam AJB

Komponen biaya lainnya yang perlu dikeluarkan baik penjual maupun pembeli adalah Pajak penghasilan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya Pph wajib dibayar oleh penjual sebesar 5% dari harga tanah, sedangkan pembeli wajib membayar BPHTB sebesar 5% setelah dikurangi Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).

Penandatanganan AJB

Setelah semua proses sebelumnya sudah dilakukan maka pembeli dan penjual menghadap ke PPAT untuk menandatangani AJB. Penandatanganan AJB biasanya disaksikan juga oleh 2 orang saksi yang juga turut menandatangi AJB. Umumnya kedua orang saksi tersebut berasal dari Kantor PPAT yang bersangkutan.

Balik Nama

Setelah penandatanganan Proses selanjutnya balik nama sertifikat dari nama Penjual menjadi nama Pembeli. Proses balik nama dilakukan di Kantor Pertanahan oleh PPAT. Biasanya proses balik nama kurang lebih satu sampai tiga bulan.

Begitulah Prosedur yang penting untuk anda perhatikan jika anda sebagai penjual maupun pembeli Properti. Sekian dan semoga bermanfaat. Have a nice day!

(Visited 10,522 times, 1 visits today)

Leave a Comment