Bagaimana Prosedur, Syarat dan Cara Mendapatkan Izin Advokat?

Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang – undang Advokat.

Jasa Hukum adalah Jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan  hukum klien.

Dasar Hukum

Undang -undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2003 tentang Advokat

Syarat Administrasi untuk mendapatkan izin advokat

  • Warga Negara Indonesia
  • Bertempat tinggal di Indonesia
  • Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri atau Pejabat Negara
  • Berusia sekurang – kurang nya 25 tahun
  • Berijasah Sarjana yang berlatarbelakang pendidikan tinggi Hukum
  • Mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat
  • Lulus Ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
  • Magang sekurang – kurang nya dua tahun terus – menerus pada kantor advokat
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan mempunyai integritas yang tinggi

PROSEDUR mengurus izin advokat

  1. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA )
  2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA )
  3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang – kurang nya 2 (dua) tahun secara terus – menerus di kantor advokat
  4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat

PENGANGKATAN ADVOKAT

  1. Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat
  2. Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat disampaikan kepada Mahkaman Agung dan Menteri Hukum dan HAM
  3. Sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh – sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
  4. Salinan berita acara sumpah oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkaman Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.

Bagaimana Prosedur, Syarat dan Cara mendapatkan izin Advokat? Berikut ini detail tahapan – tahapan untuk dapat diangkat menjadi Advokat.

I. PKPA
PKPA dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. Yang dapat mengikuti adalah sarjana yang berlatar belakang/lulusan : (Pasal 2 ayat (1) UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat)

  1. Fakultas Hukum
  2. Fakultas Syariah
  3. Perguruan Tinggi Hukum Militer
  4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian

Persyaratan calon peserta PKPA ( Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Peradi No.3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat) :

  1. Menyerahkan formulir pendaftaran yang telah di isi
  2. Menyerahkan 1 lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yag telah dilegalisir
  3. Menyerahkan 3 lembar foto berwarna ukuran 4×6
  4. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran
  5. Mematuhi tata tertib belajar
  6. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang – kurang nya 80% dari seluruh sesi PKPA

Sertifikat PKPA
Apabila peserta telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan – ketentuan di atas, maka yang bersangkutan akan diberikan sertifikat oleh penyelenggara PKPA

Syarat Menjadi Advokat

II. UPA
Setelah mengikuti PKPA, calon Advokat harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak – pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan Perguruan Tinggi atau Institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.

Persyaratan Umum mengikuti UPA :

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat
    • Pas foto berwarna 3×4 = 4 lembar
    • Fotokopi Ijasah (S1) berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan nya
    • Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus profesi advokat

Peserta yang lulus UPA akan menerima sertifikat lulus UPA dari organisasi advokat.

III. MAGANG
Untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang – kurang nya 2 (dua) tahun secara terus menerus dikantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus – menerus dan sekurang – kurang nya selama 2 (dua) tahun (Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat)

Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat (Pasal 7A Peraturan Peradi No.2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk calon Advokat). Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna calon advokat (lebih disukai yang berlatar belakang biru) berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.

IV. Pengangkatan dan Sumpah Advokat
Untuk dapat diangkat sebagai advokat, calon advokat harus telah memenuhi tahapan – tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan di atas. Selain itu, ada syarat lain yakni telah berusia sekurang – kurang nya 25 tahun (Pasal 3 ayat (1) huruf d UU Advokat)

Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya yaitu mengucapkan sumpah advokat.

Sumpah Advokat diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat.

TOGA ADVOKAT
Saat mengucapkan sumpah/janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan Toga Advokat. Toga Advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No: M.07.UM.01.06 Tahun 1983 Tanggal : 16 Desember 1983.

MENJADI ANGGOTA ORGANISASI ADVOKAT
Menurut Pasal 30 ayat (2) UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. Seperti diketahui Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat (Pasal 2 ayat (2) UU Advokat)

BUKU DAFTAR ANGGOTA DAN KARTU ADVOKAT
Nama Advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat.

Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari – hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat.

Sekian, semoga ulasan ini bermanfaat

 

 

(Visited 12,133 times, 1 visits today)

Leave a Comment