Jangan Lakukan 4 Hal Ini di Media Sosial Jika Tidak Ingin Terjerat Hukum

Saat ini aktivitas media sosial sudah layaknya kebutuhan pokok, hampir semua orang memiliki akun media sosial dan secara aktif menggunakannya. Segala aktivitas kehidupan di ekspos di media sosial. Namun, tidak semua pengguna media sosial tahu kalau beberapa aktivitas dapat membuatnya terjerat hukum.
Seorang yang kecanduan media sosial akan mengunggah segala hal yang ada dalam hati dan pikirannya di ungkapkan di media sosial. Mereka tidak tahu kalau aktivitas-aktivitas tertentu bisa berakibat fatal dan dapat membuatnya terjerat hukum.
Sebagai pengguna media sosial yang smart hendaknya kita tahu, aktivitas apa saja yang dianggap cacat hukum itu. Nah, aktivitas apakah itu?

  1. Chatting.
    Pada awalnya percakapan adalah fungsi utama dari media sosial. Tidak ada yang salah dengan percakapan di dunia maya. Dalam pandangan hukum, kesalahan hanya akan timbul jika percakapan itu mengandung pornografi, pornoaksi, provokatif, pencemaran nama baik dan penipuan. Pesan yang mengandung unsur-unsur tersebut dapat membahayakan dan merugikan orang lain, baik secara langsung atau tidak langsung. Untuk itu lakukan percakapan di media sosial secara wajar dan tetap sesuai norma. Jangan pernah tinggalkan kewaspadaan dengan siapa pun kita melakukan chatting. Waspada bagaikan pagar yang akan membatasi kita dari jeratan hukum.
  2. Menyebar berita hoax.
    Perkembangan teknologi yang demikian pesat, berakibat pada penyebaran informasi yang sangat cepat. Suatu berita atau kejadian yang terjadi dapat diketahui saat itu juga oleh negara di belahan dunia lain. Padahal, kebenaran dari informasi kejadian itu belum diketahui secara pasti. Tidak jarang seorang pengguna media sosial dengan mudahnya membagikan berita tersebut. Hati-hati, bila berita tersebut terindikasi hoax, menyebarkan kebencian dan provokatif, Anda dapat terjerat hukum karenanya. Selalu terapkan prinsip ‘saring sebelum sharring’ untuk menilai kebenaran suatu berita.
  3. Mengunggah Status.
    Dalam keadaan marah, tidak jarang seseorang menuliskan curahan hatinya di status media sosial. Hati yang dikuasai amarah, membuat kita tidak sadar telah mencemarkan nama baik seseorang, kelompok, atau lembaga. Pihak yang merasa dirugikan oleh unggahan status kita, dapat menuntut dengan lampiran hasil cetak status , dan itu sah secara hukum. Ada 6 pasal KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pencemaran ke ranah hukum. Untuk menghindari hal ini, ada sebuah pepatah bijak yang dapat kita gunakan sebagai kontrol. Pepatah tersebut adalah “Jika hatimu sedang tidak normal, pesan dan status terbaik adalah jangan kirim”.
  4. Upload foto tak beretika.
    Akhir-akhir ini media sosial juga digunakan untuk menampilkan eksistensi diri. Media sosial menjembatani seseorang untuk ‘tampil’ dan memperkenalkan diri pada dunia. Diri kita ‘tampil dan hadir’ melalui foto dan gambar yang diunggah. Foto dan gambar yang menarik, lucu, inspiratif biasanya akan mengundang like, komentar dan perhatian dunia maya. Pengguna media sosial pun berlomba-lomba mengunggah foto dan gambar, mereka ingin terlihat ‘berbeda’. Bahkan, tidak jarang mereka mengunggah foto dan gambar tidak beretika dan bertentangan dengan norma. Padahal, foto tidak senonoh dapat menyeret pengunggah dan penyebarnya ke jalur hukum.

 

Jika pepatah zaman dahulu adalah mulutmu harimaumu, saat ini pepatah itu telah berganti menjadi ‘Jemarimu buayamu’. Pikir, pikir, dan pikir kembali semua yang kita lakukan di media sosial lalu putuskan apakah hal tersebut memang layak diketahui oleh semua orang.

Pergeseran itulah yang mendorong pemerintah membuat berbagai regulasi. Regulasi tersebut bertujuan untuk menciptakan suasana damai dan mencegah terjadinya konflik yang tidak diinginkan. Mari jalankan peran kita masing-masing, pemerintah sebagai pembuat regulasi dan kita sebagai pelaksana regulasi.

(Visited 902 times, 1 visits today)

Leave a Comment