Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum membahas apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu jenis program yang bisa anda pilih pada BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 Program Jaminan yaitu :

  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Bagi para pekerja, jaminan ini memang penting, karena dengan ikut program ini para pekerja akan mampu meminimalisir hilangnya penghasilan akibat resiko sosial seperti hal nya cacat atau kematian. Maka dari itu perlu adanya jaminan kecelakaan kerja yang bisa memproteksi anda. Selain kesadaran individu, jaminan kesehatan dan keselamatan tenaga kerja sebenarnya juga merupakan tanggung jawab pengusaha. Dalam hal ini para pengusaha wajib untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja para karyawannya yang berkisar antara 0,24% – 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
  2. Program Jaminan Hari Tua (JHT)
    Jika JKK akan melindungi pekerja dari hilangnya penghasilan akibat resiko sosial, maka JHT ini akan membuat para tenaga kerja terjamin karena adanya keamanan dan kepastian terhadap resiko – resiko sosial ekonomi. Selain itu JHT ini bisa digunakan sebagai sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya resiko – resiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
  3. Program Jaminan Kematian (JKM)
    Lebih jauh lagi BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan jaminan dalam hal meringankan keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun biaya santunan berupa uang. Program ini disebut dengan Program Jaminan Kematian (JKM). Program JKM ini sendiri ditujukan pada ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
  4. Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)
    Pemeliharaan kesehatan merupakan hak para pekerja. Dengan mengikuti program ini para tenaga kerja dan keluarga akan terbantu mengatasi masalah kesehatan, mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan mendapatkan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Bagi perusahaan sendiri mengikuti JPK akan memperoleh beberapa keuntungan yaitu memiliki tenaga kerja yang sehat dan produktif sehingga mereka dapat membuat perusahaan lebih maju dan meningkat.

Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan

Hal berikutnya yang perlu anda ketahui dan pahami sebelum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan adalah keanggotaan nya. Pada BPJS Ketenagakerjaan sendiri ada dua jenis keanggotaan yaitu :

1. Peserta Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  • Beranggotakan pekerja sektor formal non mandiri seperti PNS, TNI/POLRI, Pensiunan PNS/TNI/POLRI, BUMN, BUMD, Swasta, Yayasan, Join Venture, Veteran, dan Perintis Kemerdekaan.
  • Pendaftaran dilakukan oleh pemberi Kerja/instansi/perusahaan dimana mereka mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

2. Peserta Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

  • Beranggotakan pekerja sektor informal maupun pekerja mandiri

Pendaftaran dilakukan oleh pekerja yang telah membentuk wadah/organisasi dimana terdiri dari minimal 10 orang dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online anda harus memenuhi persyaratan yang diajukan yaitu :

A. Syarat – syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Dalam Hubungan Kerja

  1. Fotocopy dan aslinya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
  2. Fotocopy dan aslinya NPWP Perusahaan
  3. Fotocopy dan aslinya Akta Perdagangan Perusahaan
  4. Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk) masing – masing karyawan
  5. Fotocopy KK ( Kartu Keluarga) karyawan/pekerja yang akan di daftarkan
  6. Pas Foto berwarna karyawan/pekerja ukuran 2×3 1 lembar.

B. Syarat – syarat Peserta BPJS Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja

  1. Surat izin usaha dari RT/RW/Kelurahan setempat
  2. Fotocopy KTP Pekerja
  3. Fotocopy KK masing – masing pekerja
  4. Pas Foto berwarna masing – masing pekerja ukuran 2×3 1 lembar

Cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Untuk melakukan pendaftaran secara online caranya cukup mudah karena memang pendaftaran Ketenagakerjaan dan Kesehatan secara garis besar tidak berbeda jauh. Simak langkah – langkahnya di bawah ini :

  1. Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) disini : www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Perhatikan pada kolom disebelah kanan atas “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan anda disini”
  3. Masukkan email perusahaan atau perwakilan wadah kelompok anda untuk mendaftar.
  4. Selanjutnya tunggulah email balasan pemberitahuan nya.
  5. Kemudian tinggal membawa persyaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota anda.

Mudah bukan? Oke cukup sekian, semoga bermanfaat.

 

(Visited 1,191 times, 1 visits today)

COMMENTS

  • <cite class="fn">Dinda</cite>

    Mau tanya, untuk perusahaan baru, salah satu syarat untuk mengurus SKDP adalah bpjs ketenagakerjaan. Sedangkan untuk mengurus bpjs diperlukan SIuP.. Jadi gmn caranya Pak?

    • <cite class="fn">Hukum Corner</cite>

      Dear Ibu Dinda,

      SKDP atau disebut sebagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan, adalah salah satu identitas Subjek Hukum yang berbentuk corporate.

      jika Subjek hukum person adalah KTP , maka untuk Badan Hukum adalah SKDP. mengapa dibutuhkan SKDP? agar pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap perusahan tersebut mengetahui dimana lokasi dan masuk dalam wilayah hukum mana yang berwenang (pihak ketiga bisa berupa instansi pemerintah maupun instansi swasta), tujuannya adalah untuk kepastian hukum kedudukan perusahaan tsb.

      SKDP dalam persyaratannya memang membutuhkan tanda daftar BPJS namun sifatnya tidak wajib, kecuali perusahaan yang sudah berdiri lama.

      Untuk Perusahaan baru, yang wajib adalah :
      1. Surat Permohonan,
      2. Surat Pernyataan keabsahan dokumen.
      3. Akta Perusahaan pendirian & Perubahan (pusat/cabang).
      4. KTP Direktur/Kepala Cabang
      5. NPWP Perusahaan
      6. Copy Perjanjian sewa tempat & Copy Sertipikat
      7. Copy Sertipikat (jika atas nama perusahaan)
      8. Surat pernyatan yang distempel pengelola (untuk di gedung yang memiliki pengelola)

      Diajukan ke PTSP Kelurahan untuk diproses selanjutnya sampai keluar SKDP.

      SKDP digunakan untuk pengurusan SIUP, TDP, HO dan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

      demikian penjelasan dari kami.

Leave a Comment