Apa yang dimaksud dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada Perusahaan

Apa yang dimaksud dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada Perusahaan

Di dalam sebuah PT (Perseroan Terbatas) ada yang namanya RUPS. Apa yang Dimaksud dengan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) pada perusahaan? RUPS Menurut UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas adalah Organ atau bagian Perseroan yang memiliki Kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi maupun Dewan Komisaris dalam batas yang telah ditentukan oleh Undang-Undang dan/atau anggaran dasar.

Read More