
Tips Karyawan – Seorang karyawan bekerja dengan mematuhi aturan yang dibuat perusahaan. Aturan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2013. Di dalam aturan perusahaan, terdapat hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan.
Sebagai pemberi kerja, biasanya perusahaan hanya menekankan pada kewajiban karyawan berikut sanksi bila karyawan gagal atau tidak mau melaksanakannya. Tidak banyak karyawan yang memahami hak-haknya. Mereka hanya mencari tahu bila terjadi kesewenang-wenangan perusahaan. Berikut ini hak-hak yang harus diketahui karyawan seperti diuraikan dalam finansialkucom.
1. Hak lembur. Dalam Pasal 77, disebutkan bahwa waktu kerja seorang karyawan ialah tujuh jam dalam sehari dan empat puluh jam dalam seminggu untuk enam hari kerja dalam seminggu, atau delapan jam dalam sehari dan empat puluh jam dalam seminggu untuk lima hari kerja dalam seminggu. Kemudian, dalam pasal selanjutnya, apabila karyawan bekerja melebihi ketentuan itu, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur.
2. Menjadi anggota serikat pekerja. Dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, karyawan memiliki hak menjadi anggota serikat pekerja. Karyawan pun berhak mendapat jaminan kesehatan, keselamatan, kesusilaan, dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Jika ada pihak-pihak yang melarang karyawan mengikuti atau membentuk serikat pekerja, mengurangi upah karyawan karena bergabung dalam serikat pekerja, atau melakukan intimidasi terhadap karyawan yang bergabung dengan serikat pekerja, ada sanksi pidana yang menanti.
3. Mendapat jaminan sosial dan kesehatan. Karyawan berhak mendapatkan jaminan sosial atas kecelakaan kerja, hari tua, pemeliharaan kesehatan, dan kematian.
4. Mendapat upah yang layak. Upah minimum merupakan standar minimum yang digunakan pengusaha untuk membayar upah karyawannya. Berdasarkan Peraturan Menteri No 1 Tahun 1999, upah minimum adalah gaji bulanan terendah yang terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Karyawan laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas upah yang dibayarkan. Perusahaan bisa terkena sanksi bila tidak membayarkan upah sesuai ketentuan di wilayahnya.
5. Hak istirahat dan cuti. Dalam UU Ketenagakerjaan, pengusaha harus memberikan hak istirahat sedikitnya setengah jam setelah karyawan bekerja selama empat jam terus-menerus. Waktu istirahat itu di luar dari tujuh jam kerja yang ditetapkan undang-undang. Karyawan juga berhak mendapatkan cuti dua belas hari kerja setelah karyawan bekerja selama dua belas bulan terus-menerus. Pada tahun ketujuh dan kedelapan bekerja di satu perusahaan, karyawan diizinkan cuti selama masing-masing satu bulan. Dengan diberikannya cuti satu bulan, maka hak cuti yang dua belas hari hilang. Peraturan yang sama berlaku untuk kelipatan enam tahun berikutnya.
6. Membuat perjanjian kerja. UU Ketenagakerjaan memberikan hak kepada karyawan yang telah tergabung dalam serikat pekerja untuk membuat perjanjian kerja berdasarkan musyawarah antara pengusaha dan karyawan.
7. Cuti haid dan cuti hamil. Semua karyawan perempuan berhak menjalani cuti pada hari pertama dan kedua periode haid. Untuk cuti haid ini, banyak karyawan perempuan yang belum mengetahuinya. Kalaupun mengetahui, biasanya mereka sungkan untuk mengambil cuti ini. Untuk cuti hamil, UU Ketenagakerjaan memberikan hak cuti 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Perempuan yang sedang hamil juga diberikan keringanan melakukan pekerjaan yang terlalu berat. Jika karyawan perempuan mengalami keguguran, ia berhak mendapat cuti 1,5 bulan. UU Ketenagakerjaan juga memberikan hak kepada karyawan perempuan untuk menyusui atau memompa ASI saat jam kerja.
8. Mendapat perlindungan atas keputusan yang tidak adil. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE 907/Men.PHI-PPHI/X/2004 mengatur tentang hak karyawan mendapatkan perlindungan atas pemutusan hubungan kerja yang tidak adil dari Dinas Tenaga Kerja setempat. Surat edaran itu juga melarang adanya pemutusan hubungan kerja secara massal.
Dengan mengetahui hak-haknya, karyawan bisa terhindar dari perlakuan semena-mena perusahaan.
(foto pexels)