Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

Pelayanan dalam Pemerintahan di Negara Republik Indonesia terus semakin di perbaiki dan di permudah untuk kita. Salah satunya di DKI Jakarta, Pemerintahan DKI Jakarta melakukan upaya penyederhanaan layanan baik Perizinan maupun nonperizinan yaitu dengan menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau disingkat PTSP. Apa yang dimaksud dengan Pelayanan Terpadu satu Pintu (PTSP)?

Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintahan baik perizinan maupun non perizinan, yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap Permohonan sampai terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat.

Di DKI Jakarta Program PTSP ini sudah di Launching oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta, tepatnya pada tanggal 2 Januari 2015. Program ini di lakukan dengan harapan dapat melayani Masyarakat dengan lebih baik dan lebih mudah dari sebelumnya, Melayani Masyarakat dengan lebih cepat, lebih ramah, bebas Pungli pastinya, Lebih Transparan, dan lebih jelas dari Persyaratan, biaya dan Waktunya.

Di dalam Perda DKI No 12 th 2013 disebutkan bahwa terdapat empat level pelayanan yang diselenggarakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu ini, Yaitu :

  • Badan PTSP atau disingkat BPTSP di tingkat Provinsi yang statusnya dibawah Gubernur.
  • Kantor PTSP (KPTSP) yang di tingkat Kota dan Kabupaten
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kecamatan
  • Satuan Pelaksana (Satlak) PTSP Tingkat Kelurahan

BPTSP Bertugas melaksanakan Monitoring, Pembinaan, Evaluasi, dan Pengendalian terhadap Penyelenggaraan PTSP yang dilakukan Kantor PTSP, Satlak Kecamatan dan Satlak Kelurahan, Juga melakukan pelayanan dan Penandatanganan Perizinaan dan Non Perizinan.

Lalu Kalau Kantor PTSP ini bertugas melakukan pengendalian terhadap Satlak Kecamatan, serta melakukan pelayanan dan Penandatanganan Perizinan maupun non perizinan, juga Dokumen-dokumen yang menjadi kewenangannya. Tugas dari Satlak Kecamatan adalah melakukan Pelayanan dan Penandatanganan terhadap Perizinan dan Non Perizinan serta dokumen sesuai kewenangannya. Lalu tugas dari Satlak Kelurahan sama seperti Satlak Kecamatan, bedanya hanya bagian kewenangannya saja.

Jenis-jenis dari Perizinan dan Non Perizinan yang menjadi kewenangan dari PTSP itu ada sekitar 26 Jenis atau bidang, yaitu sebagai berikut :

  1. Lingkungan hidup (LH)
  2. Pendidikan
  3. Perumahan
  4. Penataan ruang
  5. Pertanahan yang menjadi Kewenangan daerah
  6. Kesehatan
  7. Pekerjaan Umum
  8. Perindustrian
  9. Kehutanan
  10. Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan
  11. Sosial
  12. Ketenagakerjaan dan transmigrasi
  13. Pertanian dan ketahanan pangan
  14. Kehutanan
  15. Komunikasi dan informasi
  16. Perpustakaan
  17. Olahraga dan pemudaan
  18. Kebudayaan dan pariwisata
  19. Koperasi dan UKM
  20. Penanaman modal
  21. Perdagangan
  22. Pembangunan
  23. Energi dan sumber daya Mineral
  24. Perikanan dan Kelautan
  25. Peternakan
  26. Kesatuan bangsa dan Politik dalam negeri
(Visited 57,185 times, 1 visits today)

Leave a Comment