
Begitu banyak Pebisnis di Indonesia bermunculan. Ada yang berbisnis di bidang kuliner, Bidang Fashion, Properti, Jasa, dan lainnya. Sistem bisnisnya pun beragam, kita mengenal yang namanya Reseller, Dropship, ada Sistem MLM, sistem Franchise atau Waralaba dan lainnya. Apapun dilakukan asal memperoleh keuntungan, tapi tetap pada aturannya. Franchise? mungkin sebagian sudah pernah mendengar kata ini, tapi apakah sudah mengetahui penjelasannya? Untuk itu Di artikel kali ini HukumCorner akan membahas tentang Franchise, yaitu penjelasan mengenai Franchise dan Bagaimana Aturan Bisnis Frachise berdasarkan sudut pandang Hukum.
Franchise atau dalam bahasa Indonesia Waralaba, merupakan suatu metode kerjasama Bisnis yang dilakukan antara pemilik usaha dengan pelaku usaha dengan membagi hasil usaha sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pemilik Usaha ini disebut Franchisor, dan Pelaku usaha ini disebut Franchisee.
- Franchisor (Pemilik Usaha) adalah Pihak yang menjual atau meminjamkan hak atau Merk, serta sistem bisnisnya kepada orang lain (Pelaku usaha) untuk menjalankan bisnis tersebut.
- Franchisee (Pelaku Usaha) adalah Pihak yang membayar sebuah biaya atau royalti yang disyaratkan oleh Franchisor supaya dapat menggunakan Hak atau Merk, serta sistem bisnis yang dibuat oleh Franchisor.
Secara Hukum, menurut Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya suatu perjanjian antara Franchisor dan Franchise, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut,
- Adanya suatu akad atau Kesepakatan (Isi atau Keterangan Perjanjian)
- Umur dari kedua Pihak sudah mencapai 18 tahun atau sudah melakukan perkawinan (Sudah Dewasa)
- Memenuhi ketentuan tertentu tentang Waralaba
- Suatu Causa yang halal, tidak bertentangan dengan aturan atau Undang-undang, kesuliaan atau ketertiban umum.
Yang perlu diperhatikan di dalam Waralaba adalah masalah Pemberian Lisensi, tentang Kerahasiaan seluruh data yang diperoleh oleh Franchisee (Penerima Waralaba) dari Franchisor (pemberi waralaba). Untuk melindungi Lisensi dari usaha kita yang sebagai Franchisor adalah dengan mendaftarkannya Ke HKI (Hak Kekayaan Intelektual) terlebih dahulu sebelum memfranchise kan usahanya dan selanjutnya adakan perjanjian dengan Penerima waralaba untuk merahasiakannya seluruh data atau informasi yang diperoleh dari Pemberi waralaba(franchisor).
Di dalam Perjanjian Franchise atau Waralaba, terdapat di pasal 5 PP 42/2007, yang dimana perjanjian Waralaba itu terdapat :
- Nama dan alamat kedua Pihak
- Kegiatan Usaha
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Bantuan, fasilitas, bimbingan, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Franchisor kepada Franchisee
- Tempat Usaha
- Hak dan Kewajiban kedua pihak
- Jangka waktu perjanjian
- Tata cara pembayaran
- Penyelesaian sengketa
- Kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris
- tata cara perpanjangan dan pemutusan perjanjian.
Begitulah sekilas tentang aturan di dalam franchise menurut Hukum. Semoga Artikel ini bermanfaat untuk anda semua para pembaca.