Bagaimana Cara Membuat dan Mengurus SKCK

Terjun di dunia baru setelah bertahun-tahun berkutat di dunia pendidikan tentu akan terasa menyenangkan dan menantang bagi para fresh graduate baik dari perguruan tinggi maupun dari sekolah menengah yang notabene sudah siap untuk berkarir.

Data yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan tentu harus dipersiapkan selengkap mungkin agar proses melamar pekerjaan tersebut dapat berjalan dengan lancar. Data yang biasanya digunakan antara lain ijazah terakhir, transkrip nilai, cv, surat lamaran dan lain sebagainya. Akan tetapi ada beberapa perusahaan yang biasanya menyertakan syarat tambahan yang salah satunya adalah untuk melampirkan SKCK.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dulu sempat bernama Surat Keterangan kelakuan Baik atau SKKB adalah surat yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian mengenai catatan seseorang dalam data kepolisian. Jadi SKCK akan menerangkan tentang diri Anda mengenai perilaku Anda selama ini apakah Anda termasuk seseorang yang taat hukum atau tidak.

SKCK biasanya dapat diterbitkan oleh Kepolisian Sektor (Polsek), Kepolisian Resort (Polres), maupun Kepolisian Daerah (Polda) tergantung dari kebutuhan. Misalnya saja untuk SKCK kerja maka bisa diurus di Polsek dan Polres, SKCK untuk melanjutkan studi dalam negeri dan CPNS dapat diurus di Polres, sedangkan untuk melanjutkan studi ke luar negeri SKCK dapat diurus di Polda.

Nah, jika Anda sudah menentukan jenis SKCK yang akan Anda buat maka proses selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mengurus pembuatan SKCK. Persyaratan pembuatan SKCK Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) berbeda . Berikut yang harus Anda persiapkan jika Anda WNI:

1. Surat Pengantar dari Kelurahan atau Desa
Untuk mendapatkan Surat Pengantar dari pihak kelurahan atau desa (tergantung dari kebijakan) yang harus Anda persiapkan sebelum ke perangkat kelurahan atau desa yaitu menyiapkan fotokopi KTP. Prosedur lain yakni, Anda diminta untuk mengisi formulir yang telah disediakan dari pihak kelurahan atau desa (setiap daerah berbeda tergantung kebijakan masing-masing).

2. Fotokopi Kartu TAnda Penduduk atau Surat Izin Mengemudi
Kalau tadi fotokopi KTP digunakan untuk memenuhi permintaan agar dibuatkan Surat Pengantar, maka fotokopi KTP ini digunakan untuk mengurus SKCK. Nah, jika tidak ada fotokopi KTP, Anda bisa menggunakan fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM).

3. Fotokopi Akta Kelahiran
Jika tidak ada Akta Kelahiran yang bisa difotokopi, Anda bisa menggunakan Surat Kenal lahir atau fotokopi Ijazah terakhir.

4. Pas Foto 4×6 berlatar merah
Untuk mengurus satu jenis SKCK dibutuhkan sebanyak minimal 4 lembar foto. Jadi jika Anda ingin mengurus lebih dari satu jenis SKCK maka Anda cukup mempersiapkan lembar foto dalam jumlah yang banyak.

Sedangkan untuk Anda yang berstatus sebagai Warga Negara Asing (WNA), maka persyaratan dalam pembuatan SKCK yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi Paspor
2. Fotokopi Kartu Izin Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tetap (KITAP)
3. Fotokopi Surat Nikah (jika ada)
4. Pas Foto ukuran 4×6 berlatar belakang kuning sebanyak 6 lembar

Nah setelah semua perlengkapan data sudah terpenuhi maka selanjutnya Anda dapat datang ke Polsek, Polres, maupun Polda sesuai jenis SKCK yang akan Anda urus. Anda dapat mengunjunginya pada hari kerja yakni Senin s/d Jumat pada pukul 08.00-16.00 WIB. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di loket khusus SKCK dengan menyerahkan data kelengkapan pada petugas loket.

Selanjutnya, Anda akan dimintai untuk mengisi formulir yang cukup banyak. Setelah itu, jika Anda belum mempunyai rumus sidik jari maka Anda dapat mengurusnya disini. Setelah formulir dan rumus sidik jari sudah terpenuhi, Anda dipersilahkan untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut dan uang pembayaran penerbitan SKCK pada petugas loket. Selanjutnya Anda tinggal mengantri untuk menunggu SKCK terbit.

Penulis adalah tim Artikel IsahKambali (Putri azmi)

(Visited 1,015 times, 1 visits today)

Leave a Comment