Bagaimana Cara Membuat Yayasan Lembaga Pendidikan?
Yayasan Lembaga Pendidikan – Badan hukum yang dilegalkan untuk menyelenggarakan lembaga pendidikan adalah Yayasan. Yayasan atau perseroan terbatas memiliki nilai lebih jika anda akan mendirikan suatu lembaga seperti lembaga pendidikan. Yayasan akan memisahkan antara urusan pribadi dan perusahaan. Seperti rekening yang anda buat atas nama yayasan, sehingga orang pun akan lebih percaya dan yakin bahwa lembaga tersebut memiliki legalitas.
Selain itu dengan adanya yayasan yang resmi, anda akan lebih mudah dan aman dalam menjalankan aktifitas di bidang tersebut. Sebelum membuat yayasan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Nama dan logo yayasan
Nama yayasan yang diinginkan harus disetujui dahulu oleh depatemen hukum dan HAM. Anda harus menyiapkan setidaknya tiga opsi nama, untuk menghindari nama yayasan yang sama dengan lainnya. Selain itu, jangan lupa untuk membuat logo yayasan sebagai simbol.
2. Menentukan bidang yayasan
Hal ini menjadi penting karena harus ada kejelasan ketika mendirikan yayasan. Seperti yayasan yang akan bergerak di bidang pendidikan dan agama.
3. Menentukan struktur dan melengkapi syarat administratif pendiri
Yayasan lembaga pendidikan harus memiliki struktur yang jelas, seperti siapa pendiri, Pembina dan pengurus harian sebanyak 5 orang. Kemudian, lengkapi persyaratan administratif 5 orang tersebut.
• Fotokopi KTP
• Fotokopi NPWP ketua yayasan/ pendiri
• Foto berwarna 3×4 sebanyak 4 lembar
4. Notaris
Selanjutnya berkas diatas bisa dilanjutkan ke notaris untuk mengajukan semua dokumen ke depatemen hukum dan HAM. Waktu untuk mengurus dokumen ini sekitar dua minggu. Kemudian setelah disetujui, akan ditandatangani di depan notaris.
5. Anggaran Dasar
Anggaran dasar harus disetujui oleh lima orang yang namanya tercantum dalam struktur yayasan. Kemudian, anggaran dasar akan diajukan notaris ke kementrian hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan menteri.
Selain itu, ada hal-hal yang perlu diperhatikan dan dipersiapkan oleh yayasan menyesuaikan undang-undang no. 16 tahun 2001, antara lain:
1. Yayasan harus menyesuaikan angaran dasar
2. Kegiatan yang dilakukan yayasan harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan tersebut
3. Yayasan tidak boleh memberi gaji organ yayasan
4. Yayasan harus diakui legalitasnya
5. Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha untuk pengawas, pengurus dan Pembina
6. Kekayaan atau keuntungan yayasan tidak boleh dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pengawas, pengurus, Pembina, karyawan yang memiliki kepentingan untuk yayasan.
7. Yayasan yang dibantu oleh Negara, sumbangan masyarakat atau bantuan luar negeri harus mengirimkan laporan kekayaan tahunan selama sepuluh tahun sebelum ada undang-undang no. 16 tahun 2001
8. Yayasan harus membuat rekap laporan tahunan dan diumumkan di papan pengumuman yayasan.
9. Yayasan yang dibantu oleh Negara, sumbangan masyarakat, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar lima ratus juta atau lebih, atau memliki kekayaan di luar harta wakaf senilai dua puluh milyar rupiah atau lebih, harsu memumkan laporan tahunan di surat kabar harian dan di audit oleh akuntan publik.
10. Pengurus, Pembina dan pengawas yayasan tidak boleh merangkap jabatan sebagai anggota dewan komisaris atau pengawas.
11. Yayasan harus merubah struktur organisasi
12. Yayasan harus memastikan menlakukan penyertaan tidak lebih dari 25% dari nilai kekayaan.
Itulah hal-hal yang perlu anda ketahui sebelum mendirikan yayasan pendidikan. Jangan sampai tidak tahu seluk beluk dalam pendirian yayasan karena akan menyusahkan anda nantinya. Baca Juga Cara Mendirikan Yayasan
foto pexels