Bagaimana Hukum Sewa menyewa Rumah

Memiliki Usaha Rumah atau Properti merupakan usaha yang menjanjikan saat ini. Bermunculannya Bangunan rumah, Ruko, Apartemen dan lainnya dimana-mana sebagai bukti bahwa usaha tersebut diminati dan menjanjikan. Ada yang membisniskannya dengan cara menjual maupun di sewakan. Yang menjadi perhatian adalah bagian sewa menyewakan Rumah atau Properti lainnya. Agar terlindung secara hukum ketika menyewakan rumah, anda harus membuat Perjanjian Sewa menyewa rumah dengan memperhatikan Beberapa Klausul. Lalu Bagaimana hukum dari Sewa Menyewa Rumah? yuk kita bahas bersama.

Dalam PP no.44/1994 disebutkan bahwa penghunian Rumah oleh bukan pemilik dengan cara sewa-menyewa hanya sah apabila ada persetujuan atau ijin pemilik. Dalam pasal 9 ayat (1) ditentukan bahwa penyewa dengan cara apapun dilarang menyewakan kembali dan atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.

Persetujuan tersebut dapat dibuat dalam perjanjian tertulis. Ada 3 klausul di dalam perjanjian sewa-menyewa, yaitu klausul hak dan kewajiban, klausul jangka waktu sewa dan Klausul besarnya sewa.

Klausul Hak dan Kewajiban

Sebagai pemilik rumah, anda berhak menerima uang sewa dari Penyewa dan menerima pengembalian rumah dalam kondisi baik sesuai dengan kondisi yang disepakati dalam perjanjian. Kondisi baik dalam segi fisik maupun non fisik harus bersih dari sengketa dan tidak sedang dijaminkan. Selain itu, dalam klausul perjanjian perlu ditegaskan akadnya siapa yang membayar tagihan seperti Listrik, telepon, Air, atau saluran televisi berlangganan.

Bila biaya-biaya tagihan tersebut ditanggung penyewa, sebaiknya anda meminta uang jaminan kepada penyewa pada saat pembayaran pertama kali. Uang jaminan ini digunakan tersebut digunakan bila terjadi tunggakan tagihan. Tanpa ada jaminan ditakutkan penyewa meninggalkan rumah dalam keadaan hutang tagihan. Tentunya anda sebagai pemilik akan dirugikan, Sedangkan tagihan pajak bumi dan Bangunan (PBB), tidak ada kewajiban bagi penyewa untuk membayar tagihannya.

Klausul Jangka Waktu sewa

Dalam perjanjian, anda juga mesti mencantumkan klausul jangka waktu sewa-menyewa, untuk memastikan kapan berakhirnya hak penyewa dalam menempati rumah. Sehingga jika penyewa tidak memperpanjang kontrak sewa dengan anda, maka dia berkewajiban meninggalkan rumah tersebut dan menyerahkannya kepada anda, dalam kondisi yang baik secara fisik dan non fisik. Bila penyewa ingin memperpanjang masa sewa, anda dan penyewa harus membuat perjanjian kontrak yang baru.

Klausul Harga Sewa

Ini yang paling penting dalam membuat akad sebelum transaksi, Cantumkan besarnya harga sewa dalam perjanjian berdasarkan kesepakatan antara anda dengan pihak penyewa. Untuk menentukan harga, anda survei harga sewa rumah disekitar lokasi dengan tipe yang sama, agar harga yang anda tetapkan tidak terlalu tinggi yang akan membuat pihak penyewa merasa dirugikan, juga tidak terlalu rendah sehingga dapat merugikan anda. Sampai masa perjanjian kontrak berakhir, anda tidak berhak menaikkan harga sewa secara sepihak.

Pada saat akad, tentukan juga masalah pembayaran, apakah dibayar setiap 3 bulan, 6 bulan atau 1 tahun. Apabila uang sewa telah dibayarkan, pihak penyewa tidak berhak menarik kembali, kecuali ada hal-hal yang membuat pihak penyewa merasa di rugikan, seperti rumah yang disewa rusak akibat bencana alam dan tidak bisa dihuni kembali. Bila hal ini terjadi, sebagai penyewa anda wajib mengembalikan uang sewa sesuai dengan waktu yang tersisa dari perjanjian masa sewa.

Buatlah Beberapa perjanjian tertulis seperti dijelaskan sebelumnya, agar kalau terjadi apa-apa ada hukum yang tertulis sebagai Back up anda. Terdapat juga bukti saksi didalamnya dari pihak penyewa maupun yang menyewa rumah tersebut. Oke itu saja, semoga bisa menjadi patokan dalam berbisnis sewa menyewa rumah, Have a nice day!

(Visited 4,282 times, 1 visits today)

Leave a Comment