Bagaimana Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kita sering mendengar pentingnya tentang Izin-izin dalam mendirikan sebuah bangunan, tapi terkadang ada yang menyepelekan, dan akhirnya tergusur. Padahal ketika anda mendirikan sebuah bangunan anda harus memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun hingga kini banyak yang belum mengetahui apa itu IMB, atau Bagaimana Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Rumah atau Properti kita lainnya. Di dalam artikel ini kami akan membahas Informasi singkat tentang IMB sampai cara mengurus IMB.
Pengertian Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan atau disingkat IMB memiliki pengertian Hukum yang berisi persetujuan atau Perizinan yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah Setempat (Pemerintah/kota) yang wajib dimiliki / diurus pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah / mengurangi luas, ataupun merenovasi suatu bangunan.
Legalitas IMB ini dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota Setempat sesuai domisili dan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Daerah. Kita tidak boleh sembarangan membangun atau mendirikan bangunan, karena semuanya sesuai izin dan peraturan yang berlaku.
Untuk mengurus IMB sebaiknay dilakukan sebelum pelaksanaan pendirian Pembangunan sehingga kedepannya nanti tidak bermasalah dengan peraturan – peraturan yang berlaku ketidaklengkapan dokumen properti akan menyulitkan sipemilik rumah kedepannya saat ingin merenovasi ataupun menjual rumah.
Kegunaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memiliki beberapa Manfaat antara lain :
- Mendukung pelaksanaan Pembangunan agar bisa sesuai dengan rancangan teknis dan juga tata ruamh yang telah direncanakan di beberapa daerah
- Memudahkan pengawasan pemakaian bangunan, baik dari fungsi atau juga dari segi estetika lingkungan
- Memperoleh sebuah kepastian hukum atas bangunan yang kita miliki
- Dapat mempermudah dalam kepengurusan beberapa kegiatan, seperti : pengajuan kredit rumah, izin usaha dan juga jika timbul transaksi jual – beli rumah maupun sewa menyewa.
- Menunjang bagi kelangsungan pembangunan daerah dengan peningkatan pendapatan asli daerah.
Cara Mengurus IMB
Untuk mendapatkan IMB, kita dapat mengajukan permohonan IMB melalui Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dengan loket kepengurusan IMB, berikut cara mengurus IMB :
- Mengajukan Permohonan IMB
- Melengkapi Persyaratan IMB
- Membayar restribusi pengajuan IMB sesuai dengan surat perintah pembayaran
- Melakukan proses pembangunan sesuai rancangan yang sudah diajukan
- Mengambil Sertifikat IMB
- Proses pembuatan IMB membutuhkan waktu 20-25 hari kerja setelah diajukan, setiap daerah memiliki kebijakan daerah masing-masing, begitu juga kelengkapan dokumen-dokumen yang diperlukan
Syarat mengurus IMB
Apa saja Dokumen yang harus anda bawa ketika ingin mengurus IMB :
- Foto copy Tanda pengenal (KTP/SIM/Paspor) pemohon IMB
- Foto copy Sertifikat tanah ataupun bukti Kepemilikan tanah lain yang sah
- Foto copy Pajak Bumi dan bangunan terbaru
- Gambar Rancangan atau Desain atau Denah Bangunan lengkap, meliputi denah, layout, gambar situasi
- Melampirkan Surat Penyanding atau Surat Pernyataan Bersedia dibongkar jika bangunan melanggar ketentuan yang sudah di tetapkan.
Sertifikat IMB dapat kita peroleh setelah proses pembangunan selesai, disertai dengan penyerahan foto bangunan yang telah selesai dibangun kepada Dinas Tata Kota. Semoga artikel tentang IMB ini bermanfaat, dengan memiliki IMB ini artinya kita turut menjaaga kelestarian lingkungan juga membantu pemerintah dalam menata Kota.