
Bagaimana mengurus Surat Domisili Perusahaan – Perkembangan usaha di Indonesia berkembang sangat pesat. Di tambah dengan bermunculan berbagai jenis usaha baik dalam bentuk UMKM sampai yang sudah berbentuk PT, CV, firma ataupun lainnya. Tentunya antara usaha yang masih dalam bentuk UMKM dengan usaha yang sudah berbentuk Perusahaan akan berbeda, dengan berbadan hukum Perusahaan usaha kita akan terlihat lebih Professional dan bonafid, selain itu dari income yang di dapat juga lebih besar. Hal ini juga salah satu yang membuat banyak pebisnis yang ingin mengurus usahanya menjadi sebuah Perusahaan.
Di dalam pembuatan perusahaan, yang terpenting adalah Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau di singkat SKDP. SKDP adalah surat yang menerangkan domisili atau tempat menetap pada suatu perusahaan. Seperti kita yang memiliki tempat tinggal harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), begitu juga di dalam pembuatan Perusahaan, haruslah dibuktikan dengan Keterangan yang bernama SKDP tersebut.
Sebelum anda membuat SKDP alangkah baiknya perhatikan dulu beberapa Persyaratan yang harus anda siapkan. Di antaranya adalah
- Surat Keterangan RT/RW setempat
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Penanggung jawab Perusahaan / Direktur. Siapkan fotokopi maupun asli. Jika Penanggung jawab / Direktur perusahaan ini bukan warga negara Indonesia, siapkan Paspor / Kitas.
- Kartu Keluarga (KK) dari Direktur / penanggung jawab perusahaan, siapkan Fotokopi.
- NPWP Pribadi Direktur / penanggung jawab perusahaan, siapkan Fotokopi
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan, siapkan fotokopi dan asli.
- Jika gedung / ruko milik sendiri, sertakan Bukti kepemilikan tanah seperti Sertifikat Tanah / akta jual beli / Girik, siapkan Fotokopi.
- Jika gedung / ruko milik sendiri, sertakan Slip Pembayaran PBB dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), siapkan fotokopi dan asli.
- Jika gedung / ruko sewa siapkan Surat Perjanjian Sewa Menyewa, siapkan fotokopi
- Jika gedung / ruko sewa siapkan Surat Keterangan dari pengelola Gedung, siapkan fotokopi
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU), siapkan fotokopi
- Slip setoran retribusi Izin gangguan dan pajak reklame, siapkan fotokopi
- Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar
- Surat Kuasa bermaterai, Jika pengurusan melalui pihak lain.
Setelah anda menyiapkan beberapa dokumen di atas, berikut langkah-langkah pembuatan SKDP, yaitu :
- Mintalah Surat Keterangan untuk pembuatan Perusahan dari RT / RW
- Setelah mendapatkan surat dari RT/RW, Datang ke Kantor Kelurahan untuk menyerahkan berkas Persyaratan dan mengisi formulir permohonan domisili perusahaan
- Menunggu penerbitan SKDP biasanya 3 – 8 hari, atau hari itu juga bisa langsung keluar
Begitulah mudahnya membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Tentunya di setiap daerah memiliki Proses yang berbeda-beda, ada yang setelah dari Kelurahan langsung menuju Ke Kecamatan untuk meminta tanda tangan dari Pak Camat.