Bentuk-bentuk Badan Usaha
Badan Usaha menurut pengertian adalah suatu Kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan untuk mencari Profit atau Keuntungan. Biasanya badan usaha itu mengelola faktor – faktor Produksi. Lalu apa saja Bentuk Badan usaha yang sering kita lihat, Berikut Bentuk-bentuk Badan usaha berdasarkan modal dan tanggung jawab pemilik usaha.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah Bentuk usaha yang paling sederhana, Karena kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Biasanya perusahaan perseorangan dibuat oleh seorang pengusaha yang bermodal kecil dengan sumber daya yang ada, Kuantitas Produksi yang terbatas juga penggunaan alat Produksi teknologi sederhana.
Bentuk usaha ini pembentukannya tanpa izin dan tata cara tertentu, oleh karena itu Bentuk usaha ini jenis yang paling mudah didirikan tapi pembubarannya juga sangat mudah dilakukan, karena anda tidak memerlukan persetujuan pihak lain karena pemiliknya hanya anda seorang.
Dalam Perusahaan Perseorangan tanggung jawab pemilik tidak terbatas, sehingga segala hutang yang timbul pelunasannya ditanggung oleh pemilik sampai pada harta kekayaan pribadi, begitu juga seluruh keuntungannya, bisa dapat dinikmati sendiri oleh pemilik usaha. Contoh perusahaan perorangan itu seperti Bengkel, binatu (Laundry), Salon kecantikan, Toko kelontong, rumah makan, Persewaan komputer dan Internet, tukang bakso keliling, dan Pedagang asongan.
Persekutuan Perdata
Kalau Perusahaan Perseorangan tadi kita sebutkan hanya satu orang pemilik usaha, nah kalau di Persekutuan perdata anda mempunyai Partner bisnis baru yang biasanya memiliki Profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Menurut pengertian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pasal 1618 KUH Perdata, Persekutuan perdata merupakan suatu Perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya.
Dari pengertian Pasal syarat dari Persekutuan Perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktifitas yang dilakukan bersama. Persekutuan Perdata dibuat sesuai akad atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam Perjanjian atau akad tersebut berisi tentang Pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, Pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (Profit) kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai Perjanjian atau akad di awal, dan Pembagian lainnya yang perlu.
Perjanjian persekutuan Perdata dapat dibuat secara sederhana, tidak memerlukan proses dan tata cara yang rumit serta dapat dibuat berdasarkan akta dibawah tangan bahkan perjanjian Persekutuan Perdata dapat dibuat secara lisan.
Persekutuan Firma
Persekutuan Firma memiliki pengertian yang hampir sama dengan Persekutuan Perdata, namun dalam bentuk yang lebih khusus, yaitu Bentuk persekutuan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan, antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama dan tanggung jawab para pemilik firma yang biasa disebut sekutu yang bersifat tanggung rentang, maksudnya tanggung rentang disini adalah jika hutang yang dibuat oleh salah satu sekutu akan mengikat sekutu lain dan demikian sebaliknya.
Tanggung jawab dari bentuk Persekutuan Firma tidak hanya sebatas modal yang disetorkan kedalam Firma, tapi juga meliputi seluruh harta kekayaan pribadi para sekut. Misalnya, jika kekayaan firma tidak cukup untuk melunasi hutang Firma, maka pelunasan hutang harus dilakukan dari Harta kekayaan pribadi para sekutu. Pada dasarnya Firma merupakan bentuk dari persekutuan Perdata maka menurut Pasal 22 KUHD(Kitab Undang-undang Hukum Dagang) Harus terdapat perjanjian Firma dalam bentuk akta otentik atau akta notaris sebelum pembentukan Firma. Setelah akta pendirian Firma dibuat, selanjutnya akta tersebut wajib didaftarkan ke Kepaniteraan pengadilan Negeri di domisili Firma tersebut.
Persekutan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer adalah Perkembangan dari Persekutuan Firma. Jika Persekutuan Firma hanya terdiri dari para sekutu yang aktif menjalankan perusahaan, maka Dalam Komanditer terdapat sekutu pasif yang hanya memasukkan modal. Maksudnya kalau di dalam Firma yang tadi disebutkan semua berperan aktif dalam Memasukkan modal dan menjalankan usahanya, tapi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat sekutu yang hanya memasukkan Modalnya tanpa ikut aktif menjalankan perusahaan. Jadi di dalam Persekutuan Komanditer terdapat dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk pembagian Hasil (keuntungan atau Kerugian) ditentukan pada saat perjanjian atau Akad di awal.
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Artinya di dalam persekutuan ini, beberapa Pendiri dari sebuah PT masing-masing memasukkan modal berdasarkan perjanjian, dan Modal tersebut terbagi ke dalam bentuk saham yang masing-masing saham mempunyai nilai yang secara keseluruhan menjadi modal perusahaan. Besarnya modal menentukan besarnya saham kepemilikan dari Perusahaan tersebut.
Untuk menjalankan sebuah PT, harus dilengkapi oleh organ-organ yang memiliki fungsi masing-masing, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. RUPS untuk menentukan kebijakan perusahaan, Direksi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan, Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap perseroan, baik secara umum maupun secara khusus, termasuk memberi nasihat kepada direksi.
Begitulah contoh dari Bentuk Badan Usaha yang perlu anda tahu, semoga bisa menjadi inspirasi ke depannya untuk usaha anda. Good Luck!