Cari Tahu Apa Itu Pengusaha Kena Pajak?
Info Pajak – Pengusaha Kena Pajak atau PKP didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagai pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Sementara itu, penyerahan barang atau jasa kena pajak adalah setiap kegiatan pemberian barang atau jasa yang dikenai pajak berdasarkan aturan yang tertuang dalam undang-undang tersebut.
Pengusaha kena pajak, seperti dikutip dari online-pajak, harus memiliki omzet minimal Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Apabila belum mencapai Rp4,8 miliar, pengusaha tetap bisa mengajukan diri dengan memenuhi persyaratan objektif dan objektif.
Syarat objektif untuk menjadi pengusaha kena pajak ialah mengisi formulir pengajuan. Jika pemohon berupa badan usaha, formulir harus dicap. Formulir tersebut harus disertai dokumen
1. fotokopi kartu tanda penduduk pemilik usaha atau direktur,
2. fotokopi akta perusahaan,
3. fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik usaha atau direktur,
4. fotokopi NPWP perusahaan,
5. fotokopi surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan,
6. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tanda daftar perusahaan (TDP), serta
7. surat kuasa bermaterai (jika diurus oleh selain pemilik usaha atau direktur).
Adapun syarat subjektif untuk menjadi pengusaha kena pajak ialah memerinci gambaran kegiatan usaha berupa:
1. laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi),
2. foto tempat kegiatan usaha,
3. denah lokasi kegiatan usaha, serta
4. daftar aset perusahaan secara terperinci.
Setelah melengkapi syarat-syarat di atas, dalam tiga hingga lima hari, petugas dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan setempat akan melakukan survei atau verifikasi. Jika lolos survei dan mendapat persetujuan, satu hingga dua hari setelah survei pengusaha bisa mengambil surat pengukuhan PKP di kantor pajak tempat pendaftaran. Selanjutnya, surat Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan lima hingga sepuluh hari setelah diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat.
Kantor Pelayanan Pajak setempat bisa saja menolak permohonan pengusaha. Biasanya hal itu disebabkan pengusaha tidak melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, petugas meragukan keabsahan dan kelayakan perusahaan, atau pengusaha menyerahkan barang atau jasa kena pajak yang bukan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika itu yang terjadi, pengusaha diharuskan mengulang kembali proses permohonan dari awal.
Kenapa Harus Menjadi PKP?
Setelah berstatus PKP, pengusaha atau perusahaan memiliki kewajiban sebagai berikut.
1. Memungut PPN dan/atau PPnBM terutang.
2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
3. Melaporkan PPN dan/atau PPnBM terutang.
Tampaknya malah merepotkan setelah menjadi PKP. Namun, setelah menjadi pengusaha kena pajak (PKP), seseorang atau perusahaan mendapatkan keuntungan antara lain sebagai berikut.
1. Dianggap memiliki sistem yang baik, sah secara hukum, dan tertib membayar pajak.
2. Dianggap sebagai pengusaha besar. Status PKP sangat berpengaruh ketika menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.
3. Dapat bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah dan dapat mengikuti lelang yang diadakan pemerintah.
4. Beban produksi dan investasi barang atau jasa kena pajak dapat dilimpahkan kepada konsumen akhir.
5. Dapat leluasa bergerak mencari mitra. Pengusaha atau perusahaan yang sudah berstatus PKP tentu akan memilih bermitra atau bertransaksi dengan sesama PKP yang tentunya lebih dipercaya.
Setelah berstatus PKP, seorang pengusaha atau perusahaan otomatis akan lebih dipercaya karena telah melewati proses yang panjang dan mendapat pengukuhan dari pemerintah. Kepercayaan itu sangat dibutuhkan di dunia usaha. Dengan kepercayaan itu, pengusaha mudah mendapatkan proyek dari pemerintah atau bekerja sama dengan perusahaan lain.
foto pexels