Cerdas Berbisnis dengan Taat Pada Hukum
Bisnis, satu kata yang mungkin saat ini banyak terlintas dipikiran para millenial. Bisnis dianggap sebagai suatu hal yang keren dan menguntungkan. Tidak seperti dulu, bisnis saat ini banyak diminati anak muda yang memiliki pemipikiran terbuka dengan kreatifitas yang tinggi. Dahulu, bisnis hanya seputas berjualan dipasar atau ditempat-tempat tertentu. Namun, saat ini bisnis dapat dilakukan dimana pun. Dikampus, disekolah, dirumah, bisnis tetap dapat dilakukan.
Adanya kemajuan teknologi membuat semua aktivitas manusia didunia ini menjadi sangat dipermudah. Cukup membuka ponsel pintar yang dimiliki, dengan jaringan internet yang stabil maka barang yang diinginkan pun sampai kerumah. Mudah sekali bukan. Tak perlu bertatap muka antar penjual dan pembeli, keuntungan tetap bisa diraih. Inillah menyebabkan bisnis sangat diminati terutama dikalangan pemuda.
Bukan hanya itu, bagi pemerintah bisnis juga dianggap sebagai salah satu upaya untuk mengatasi pengangguran yang ada. Lapangan pekerjaan yang jumlahnya berbanding terbalik dengan jumlah pencari kerja, menjadikan membuka lapangan kerja sendiri sebagai alternatif untuk mendapatkan perngahsilan.
Kominfo dalam website-nya menyatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM melansir data dari BPS menyimpulkan adanya pertambahan jumlah pengusaha dari yang awalnya hanya 1,6% menjadi 3,1% dari jumlah populasi yang ada. Kenaikan tersebut termasuk signifikan karena telah menembus batas psikologis sebesar 2%. Banyaknya jumlah pengusaha disuatu negara dapat menjadi indikator negara tersebut telah maju dan mandiri secara ekonomi, karena masyarakatnya tidak bergantung lagi dengan produk-produk hasil impor dari negara lain.
Banyaknya jumlah pengusaha menjadikan hukum bisnis atau hukum perdagangan semakin kencang dibicarakan. Hukum bisnis atau hukum perdagangan merupakan sebuah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang hak dan kewajiban dalam suatu usaha perdagangan. Hukum bisnis ini sebenarnya telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang. Peraturan yang terdapat didalam hukum bisnis diantaranya peraturan mengani izin pendirian usaha, kontrak bisnis, asuransi, hak dan kewajiban karyawan, hak dan kewajiban pemilik, dan lain sebagainya.
Pengusaha dalam melakukan bisnis dituntut untuk mematuhi hukum bisnis. Salah satu yang harus dipatuhi yaitu kewajiban pengusaha tersebut sebagai pemilik. Banyak kasus yang mengagambarkan ketidak patuhan pemilik usaha terhadap hukum yang berujung pada kerugian usaha, Misalnya ketika pemilik lalai dalam menjalankan kontrak kerja dengan karyawannya, seperti lupa membayarkan honor karyawan. Contoh lain yaitu ketika pengusaha tersebut mengabaikan kewajiban dalam membayar pajak.
Banyak pengusaha yang akhirnya harus berurusan dengan hukum dikarenakan kelalaian dalam membayar pajak. Pajak yang bayarkan sejatinya digunakan untuk kelancaran usaha itu sendiri, walaupun dampaknya tidak terlihat secara langsung.
Ketaatan hukum dalam berbisnis juga diimplementasikan dalam perizinan usaha. Perizinan usaha diperlukan agar tidak terjadi perselisihan antara perusahaan dengan lingkungan disekitarnya. Perizinan yang biasanya perlu dilakukan yaitu; izin lokasi dan izin pendirian usaha. Izin lokasi biasanya ditujukan kepada pemerintah setempat seperti izin pendirian bangunan. Izin lokasi biasanya memerlukan kelengkapan berkas seperti akta tanah yang akan dijadikan bangunan, bukti pembayaran PBB, serta surat rekomendasi dari pemerintah setempat.
Izin pendirian usaha merupakan izin yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan secara hukum tentang usaha yang akan dijalankan. Kelengkapan yang diperlukan biasanya surat tanda daftar perusahaan, akta pendirian perusahaan dari notaris , NPWP dan lain sebagainya.
Izin lokasi dan izin pendirian usaha seakan tidak berlaku pada bisnis yang dijalankan secara online. Hal tersebut tidak membuat pengusaha online menjadi ingkar terhadap izin usaha. Pengusaha online tetap harus patuh terhadap hukum bisnis, misal dengan melaporkan penghasilan bisnisnya secara berkala kepada pihak terkait. Taat terhadap hukum yang berlaku menjadi keharusan untuk semua orang yang menjalankan roda bisnis dalam bentuk apapun, sehingga pengusaha tersebut dapat dikatan sebagai pengusaha yang cerdas.