Kapan BPJS Boleh Dicairkan?
Info Ketenagakerjaan – Sejak Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sejak itu pula, perlahan-lahan jaminan hari tua karyawan beralih dari Jamsostek untuk karyawan swasta dan Askes untuk pegawai negeri sipil ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena belum terbiasa dengan lembaga baru ini berikut aturan mainnya, masih banyak karyawan, juga perusahaan pemberi kerja, yang bertanya-tanya mengenai seluk beluk pencairan dana BPJS dan kapan BPJS boleh dicairkan.
Di dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan No 7 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, disebutkan bahwa manfaat jaminan hari tua dapat dibayarkan apabila peserta meninggal dunia, mengalami cacat tetap, dan mencapai usia pensiun. Untuk peserta yang mengundurkan diri sebelum pensiun dan yang terkena pemutusan hubungan kerja bisa mengajukan pembayaran jaminan hari tua dengan masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal tidak lagi bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Peserta Mencapai Usia Pensiun
Jika telah mencapai usia pensiun, yakni 56 tahun, dan tidak bekerja lagi, peserta boleh mengajukan pembayaran manfaat jaminan hari tua dengan mengisi formulir pengajuan klaim yang tersedia di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Peserta juga harus melampirkan dokumen berupa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, surat keterangan berhenti bekerja karena pensiun dari perusahaan, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi rekening tabungan. Setelah menyerahkan ke loket yang ditentukan di kantor BPJS, peserta tinggal menunggu instruksi selanjutnya. Pembayaran atau transfer ke rekening peserta biasanya dilakukan dalam waktu satu hingga dua bulan.
Peserta Meninggal Dunia
Untuk peserta yang meninggal dunia, pengajuan pembayaran manfaat jaminan hari tua bisa dilakukan oleh ahli warisnya. Selain mengisi formulir yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris wajib menyertakan dokumen berupa kartu peserta, surat keterangan kematian dari kelurahan atau kepolisian atau rumah sakit, surat keterangan ahli waris, fotokopi KTP peserta dan ahli warisnya, serta fotokopi rekening tabungan. Jika ahli waris masih berusia di bawah 17 tahun, harus menyertakan surat keterangan wali asuh atau wali anak.
Peserta Mengalami Cacat Tetap
Jika mengalami cacat tetap sehingga tidak lagi bisa bekerja, peserta boleh mengajukan klaim pembayaran manfaat jaminan hari tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Selain mengisi formulir yang disediakan, peserta harus melampirkan kartu peserta, surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa peserta mengalami cacat tetap, surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat dari perusahaan pemberi kerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi rekening tabungan. Pembayaran manfaat jaminan hari tua untuk peserta yang mengalami cacat tetap dilakukan mulai tanggal 1 bulan berikutnya sejak peserta dinyatakan mengalami cacat tetap.
Peserta Mengundurkan Diri
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri sebelum usia pensiun bisa mengajukan klaim pembayaran jaminan hari tua satu bulan setelah diterbitkannya surat pengunduran diri oleh perusahaan pemberi kerja dan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berhenti. Prosedurnya sama seperti peserta yang lain, yakni mengisi formulir yang disediakan dengan melampirkan kartu peserta, surat keterangan mengundurkan diri dari perusahaan yang disetujui Dinas Ketenagakerjaan dan ditembuskan kepada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi rekening tabungan.
Peserta Terkena PHK
Untuk peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), baik yang melalui penetapan pengadilan hubungan industrial maupun kesepakatan antara pekerja dan perusahaan (bipartit), pengajuan klaim manfaat jaminan hari tua dapat dilakukan satu bulan sejak tanggal penetapan pengadilan hubungan industrial.
Peserta yang terkena PHK melalui pengadilan hubungan industrial diharuskan mengisi formulir dengan menyertakan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, bukti penetapan pemutusan hubungan kerja dari pengadilan hubungan industrial tempat peserta bekerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi rekening tabungan. Adapun peserta yang terkena PHK melalui kesepakatan bipartit wajib mengisi formulir dengan melampirkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, fotokopi perjanjian bersama, bukti pendaftaran perjanjian bersama hubungan industrial tempat peserta bekerja, fotokopi KTP dan kartu keluarga, serta fotokopi rekening tabungan.
Harap diketahui, klaim pembayaran manfaat jaminan hari tua ini bisa dilakukan hanya jika peserta sudah atau sedang tidak bekerja. Selain pengajuan klaim dengan mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, peserta bisa mengisi formulir secara online melalui https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/eklaim/ dan mengikuti tahapan-tahapan yang diinstruksikan.
foto pexels