Kenapa seorang lawyer tidak boleh “jualan” ?

Menjadi seorang lawyer bisa jadi karena cita-cita atau memang karena ada faktor lain. Tapi bagaimana jadinya jika sudah semangat 45 tapi tidak boleh sembarangan pasang status jualan alias hardselling “boleh kaka, boleh kaka jasa kami kaka”. 

Nah, diartikel ini #TimHC akan bahas mengapa Lawyer ga boleh “jualan” ?

Melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dimana advokat tidak boleh mencari publisitas untuk dirinya baik di media massa. Pola kode etik sejenis hampir mirip dengan kode etik dokter yang tidak boleh beriklan sembarang alias jualan.

Nah, lalu bagaimana jika Anda seorang advokat tapi ingin mendapatkan klien ? Maka anda mungkin bisa menempuh jalur menjadi konsultan dianeka portal dan membranding diri anda secara profesional dan darisana mulailah masuk calon klien potensial anda.  Tentu hal ini memang memakan cukup waktu dibandingkan harus beriklan sana-sini tapi jadi aman dan tidak melanggar kode etik profesi anda.

Anda juga dapat melirik pola mempunyai blog dan sosial media pribadi tapi difokuskan untuk berbagi informasi dan konsultasi dengan khalayak umum, tapi sekali lagi tidak boleh hardselling ya, tetap jaga kode etik.

Anda dapat mengoptimasi blog anda dengan konten-konten yang berisi informasi dan tips, aneka update info terbaru tentang peraturan perundang-undangan (seperti yang dilakukan #TimHC). Sosial media juga dapat diupdate dengan isi konten yang berisi tentang info hukum dan solusinya. Pokoknya, fokus saja dengan konten positif, fokus saja dengan value added maka dikemudian hari kita akan mendapatkan panen dari hasil yang kita tanam.

Jadi, sudah dapat gambaran tentang kenapa advokat tidak boleh “jualan”. Semoga bermanfaat

(Visited 929 times, 1 visits today)

Leave a Comment