Ketentuan Jam Kerja dan Jam Lembur

Bekerja dan Berbisnis merupakan cara setiap orang untuk mendapatkan Penghasilan namun berbeda dari segi cara mendapatkan penghasilannya. Yang jadi perhatian utama di artikel ini adalah tentang kerja, lebih khususnya tentang Ketentuan Jam Kerja dan Jam Lembur.

Bekerja merupakan sesuatu yang dilakukan oleh seseorang sebagai Profesinya, sengaja dilakukan untuk mendapatkan penghasilan. Menurut Dr. Franz Von Magnis di dalam Anogara (2009:11) pekerjaan adalah Kegiatan yang direncanakan. Sedangkan menurut Hegel di dalam Anogara (2009 : 12) menambahkan bahwa inti pekerjaan adalah kesadaran manusia.

Ada beberapa jenis pekerja yang perlu anda tahu, yaitu :

  • Workaholic, yaitu orang yang kecanduan kerja, sangat terikat pada pekerjaan dan tidak bisa berhenti bekerja
  • Workshy, yaitu orang yang malas bekerja, tidak mau melakukan pekerjaan dan pekerjaan sesuatu yang menjijikan
  • Work Tolerant, yaitu orang yang bekerja sesedikit mungkin untuk mendapatkan hasil yang maksimum dan memandang Pekerjaan sebagai sesuatu yang tidak disenangi tetapi harus dilakukan.

Pekerjaan secara umum adalah Kegiatan aktif yang dilakukan oleh seseorang. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan sebuah karya bernilai imbalan dalam bentuk uang bagi seseorang. Pekerjaan memiliki kurun waktu yang berbeda-beda, tergantung bekerja di bidang apa dan ketentuan yang ada di perusahaan tempat bekerja.

Jam Kerja

Jam Kerja adalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang dan/atau malam hari tergantung ketentuan suatu perusahaan. Di dalam Undang-undang  No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Pasal 77 ayat 1 berisi tentang mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja disini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu :

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu
  • 8 Jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu

Pada kedua sistem jam kerja tersebut diberikan batasan jam kerja, yaitu 40 jam dalam 1 minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka disebut waktu lembur, dan Pekerja/buruh berhak atas upah lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu seperti, pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir, angkutan, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di Kapal (laut) dan sebagainya.

Adapun pekerjaan-pekerjaan tertentu yang harus dijalankan terus-menerus, termasuk pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 2 UU No. 13/2003). Pekerjaan yang terus menerus ini kemudian diatur dalam Kepmenakertrans No. Kep-233/Men/2003 tahun 2003 tentang jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Dan dalam penerapannya tentu pekerjaan yang dijalankan terus-menerus ini dijalankan dengan pembagian waktu kerja ke dalam shift-shift.

Jam Lembur (Overtime)

Kerja lembur atau overtime Pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan, atas dasar perintah atasan, yang melebihi jam kerja biasa pada hari-hari kerja, atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan karyawan atau hari libur resmi.

Ketentuan Kerja Lembur (Pasal 6 Peraturan Menteri no. 102/MEN/VI/20014) :

  • Untuk melakukan Kerja Lembur harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja/buruh yang bersangkutan.
  • Perintah tertulis dan persetujuan tertulis dibuat dalam bentuk daftar pekerja/buruh yang bersedia bekerja lembur yang ditandatangani oleh pekerja/buruh yang bersangkutan dan pengusaha

Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban (Pasal 7 Peraturan Menteri No. 102/MEN/VI/2004) :

  • Membayar Upah Kerja Lembur
  • Memberi kesempatan untuk istirahat secukupnya
  • Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih. (Pemberian makan dan minum sebagaimana dimaksud tidak boleh diganti dengan uang).

Begitulah ketentuan yang sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan dari Pemerintah Indonesia, jika perusahaan anda tidak sesuai dengan Peraturan yang disebutkan cara kerjanya bisa lapor ya. Good Luck!

(Visited 904 times, 1 visits today)

Leave a Comment