Langkah Anies Baswedan – Naikkan UMP Jakarta Tahun 2022
Tuntutan pekerja untuk menaikkan upah mereka menjadi polemik tersendiri. Kebutuhan hidup layak meningkat dan perusahaan juga dihadapkan harus meningkatkan efisiensi selain daya saing produk/bisnis.
UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan upah minimum yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja di suatu provinsi. UMP diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Penentuan UMP sendiri memiliki banyak faktor yang harus diperhatikan:
- Faktor ekonomi
- Kebutuhan hidup layak
- Persaingan dengan daerah lain
- Tingkat produktivitas
- Kebijakan pemerintah
Hal-hal diatas memberikan pengaruh untuk menentukan UMP selain juga memperhatikan faktor dari pergerakan bisnis di wilayah tersebut.
UMP DKI Jakarta
Pada tahun 2021, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp4.276.349 per bulan atau Rp175.000 per hari. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021.
UMP DKI Jakarta merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia, mengingat DKI Jakarta merupakan provinsi yang memiliki tingkat harga barang dan jasa yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain di Indonesia. UMP ini ditetapkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek seperti kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak bagi pekerja di DKI Jakarta.
Untuk tahun 2022, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta telah ditetapkan oleh pemerintah di Indonesia. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor SE.04/MEN/VI/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2022, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 8,56% menjadi Rp 4.568.218 per bulan atau Rp 188.000 per hari.
Upah sebesar Rp.4.568.218 per bulan ini lebih rendah dari ketetapan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yaitu sebesar Rp. 4.641.854. Naik turunnya UMP ini diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tapi dibandingkan tahun 2021, maka UMP DKI Jakarta maka terjadi kenaikan upah pekerja.
Kenaikan UMP juga diikuti oleh kemudahan untuk pekerja seperi:
- Pemberian kartu pekerja kepada 44.926 penerima manfaat dengan besaran nilainya adalah 600-800rb/bulan
- Pembebasan PBB untuk yang NJOP dibawah 2 milyar
- Memberikan kartu pangan agar dapat mengakses kebutuhan pangan dengan harga murah
Anies Baswedan juga menghimbau para pengusaha untuk membayarkan UMP sesuai dengan peraturan berlaku, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentunya peraturan ini akan memberikan dampak kepada para pengusaha baik yang pro atau kontra akan kenaikan UMP DKI Jakarta.
Foto Kompas