Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

Walau sudah resmi mengantongi kartu keanggotaan BPJS Ketenaga-kerjaan, ternyata masih banyak yang belum mengetahui secara detail manfaat dari program asuransi pemerintah ini. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 4 program yang bisa dimanfaatkan bagi pekerja formal dan non formal. Empat program itu bisa dimanfaatkan untuk mengurangi resiko yang terjadi dalam bekerja.

Bagi anda yang bekerja di sektor non formal yang tidak mendapatkan gaji resmi atau rutin dari perusahaan juga bisa mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, baik pegawai formal maupun non formal bisa mengikuti empat layanan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat yang diberikan program BPJS Ketenagakerjaan ini lumayan komplet. Mulai dari perlindungan jiwa, sampai menjamin masa tua, semuanya sudah tercakup dalam layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Simak selengkapnya berikut ini :

1. Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua ini memberikan manfaat antara lain berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan. Saban tahun nya, anda sebagai pekerja berhak untuk mendapatkan laporan tahunan hasil investasi.

Untuk meniikmati fasilitas ini, BPJS mematok premi sebesar 5.7% yang dibayarkan setiap bulan nya. Perusahaan akan menanggung 3.7% sedangkan pekerja membayar 2%.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua. Pekerja yang berhenti kerja maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mencairkan seluruh dana Jaminan Hari Tua tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program lain dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan kecelakaan kerja. Berbeda dengan jaminan hari tua, iuran jaminan kecelakaan kerja seluruhnya ditanggung oleh perusahaan.

Dengan program ini biaya perawatan pekerja saat mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung hingga sembuh. Sedang untuk santunan kematian diberikan sebesar 3 juta.

Namun hati – hati, proses klaim jaminan keselamatan kerja memiliki batas waktu. Ada masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi.

Bagi anda yang bekerja non-formal, juga bisa mendaftar ke BPJS untuk program jaminan kecelakaan kerja. Untuk iuran nya, nanti tergantung resiko pekerjaan. Namun minimal hitungan iuran nya sebesar 1% dari upah minimum yang berlaku di daerah anda berada.

3. Jaminan Kematian

Untuk manfaat jaminan kematian akan dibayarkan kepada ahli waris peserta. Apabila peserta meninggal dunia, maka akan mendapatkan santunan sekaligus sebesar 16,2 juta dan santunan berkala sebesar 4.8 juta. Dari program ini juga ada manfaat biaya pemakaman sebesar 3 juta.

Program ini juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat ini memiliki masa pembayaran iuran minimal lima tahun. Beasiswa yang diterima sebesar 12 juta.

4. Jaminan Pensiun

Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Selain peserta, manfaat pensiun juga dapat diterima oleh ahli waris, janda atau duda dari peserta yang meninggal, dengan benefit mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun. Manfaat ini diterima hingga ahli waris meninggal dunia atau menikah lagi.

Selain itu, ahli waris anak dari peserta yang meninggal juga mendapatkan benefit pensiun mencapai 50% dari formulasi manfaat pensiun sampai berusia 23tahun atau menikah. Untuk peserta lajang yang meninggal dunia, manfaat pensiun diterima oleh orangtua sampai batas waktu tertentu dengan benefit mencapai 20% dari formulasi manfaat pensiun.

Nah, itu tadi manfaat dari 4 Program BPJS Ketenagakerjaan. Setelah mengetahui dan memahami seluk beluk produk jaminan sosial nasional ini, Semoga anda bisa menikmati ragam keuntungan secara maksimal.

(Visited 920 times, 1 visits today)

Leave a Comment