Pengertian dan Penjelasan Mengenai LC (Letter Of Credit)

Indonesia memiliki kekayaan Sumber Daya Alam dan juga Sumber Daya Manusia. Bisa kita lihat hasil bumi yang berlimpah, sampai membuat Negara luar cemburu melihatnya. Begitupun Sumber Daya Manusianya, salah satunya Indonesia memiliki Pebisnis-pebisnis yang handal di bidangnya.

Banyak dari Pebisnis di Indonesia dapat memaksimalkan beberapa kekayaan Alam yang ada di Indonesia. Ada yang berbisnis di Dunia Fashion, Dunia Kuliner, Dunia Property, Dunia jasa, dan lainnya. Ada yang sudah berjualan di dalam Negeri Indonesia dan ada juga yang sudah menjelajah dunia Ekspor Impor. Kalau anda bergelut di bidang Ekspor Impor pastinya anda tidak asing dengan LC (Letter of Credit). Di artikel Hukum Corner kali ini akan ada Pengertian dan Penjelasan tentang LC yang perlu anda tahu.

Ekspor adalah Proses penjualan Produk atau barang ke Luar negeri, sedangkan Impor adalah Proses pembelian Produk atau Jasa dari suatu negara. Pelaku Ekspor disebut dengan nama Eksportir, dan Pelaku Impor disebut dengan nama Importir. Biasanya para Eksportir dan Importir melakukan Pembayaran dengan menggunakan Letter Of Credit (LC).

Letter Of Credit atau biasa disingkat LC atau L/C adalah suatu cara Transaksi atau Pembayaran Internasional, yang dimana memungkinkan Eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu konfirmasi berita dari luar negeri setelah barang dikirimkan keluar negeri (pemesan). LC sering digunakan untuk kegiatan Ekspor Impor, biasanya digunakan untuk mengurangi resiko penipuan.

Awal mula LC di luncurkan karena adanya ketidakpercayaan antara Pihak Pembeli dengan Pihak Penjual, dikarenakan berbeda negara. Oleh karena itu Bank menengahkan kedua belah pihak dengan menerbitkan Produk dengan nama Letter of Credit (LC). Bank yang dilibatkan bank yang berada di dalam negeri dan juga bank yang berada di Luar Negeri, biasanya minimal 2 bank (Bisa lebih dari 2 Bank).

Tujuan dan Fungsi dari Letter Of Credit (LC)

Letter Of Credit ditujukan untuk kelancaran Transaksi di kedua belah pihak, sehingga demi kelancaran bersama Baik pihak Eksportir maupun Importir harus menerbitkan LC.

Fungsi LC antara lain :

  • Sebagai Pengaman antara pihak-pihak yang terlibat di dalam sebuah transaksi
  • Membantu issuing bank untuk memberikan fasilitas Transaksi kepada Importir dan juga memonitor pemakaiannya
  • Memastikan adanya pembayaran dengan memenuhi Persyaratan-Persyaratan yang ada di LC

Pelaku-pelaku dalam LC

Terdapat Beberapa pihak atau pelaku di dalam LC, yaitu :

  • Applicant (Pemohon Kredit), Importir yang telah mengajukan aplikasi LC
  • Beneficiary, Eksportir yang menerima LC
  • Issuing Bank, Pihak Bank pembuka LC
  • Advising Bank, Bank Koresponden yang meneruskan LC kepada pihak beneficiary.
  • Confirming Bank, Pihak Bank yang melakukan konfirmasi atas permohonan dari issuing bank, dan menjamin Pembayaran.
  • Paying Bank, Pihak Bank yang ditunjuk secara khusus, untuk melakukan pembayaran.
  • Courier, Pihak pengangkut barang (Perusahaan Penerbangan/Pelayaran) yang dikirim untuk beberapa negara
(Visited 11,991 times, 1 visits today)

Leave a Comment