Pengertian Hukum Ketenagakerjaan
Untuk dapat mengerti tentang Pengertian Hukum Ketenagakerjaan serta hal apa saja yang ada di dalamnya, kita akan menjelaskan pengertian dari Ketenagakerjaan dan Hukum tersebut. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja. Hukum adalah sekumpulan Peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan mengatur kehidupan bermasyarakat dan terdapat sanksi.
Dengan demikian Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan itu adalah seluruh peraturan-peraturan yang dibuat oleh pihak atau Instansi yang berwenang, mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
Terdapat beberapa Pendapat dari ahli hukum mengenai Pengertian Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia :
Menurut Soetiksno, Pengertian Hukum Ketenagakerjaan merupakan Keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai hubungan kerja yang mengakibatkan seorang secara pribadi ditempatkan di bawah pimpinan (perintah) orang lain dan keadaan-keadaan penghidupan yang langsung bersangkut-paut dengan hubungan kerja tersebut.
Lalu Menurut Prof. Imam Soepomo, pengertian Hukum Ketenagakerjaan diartikan sebagai himpunan dari Peraturan-peraturan, baik peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang berkenaan dengan kejadian dimana seseorang bekerja pada orang lain dengan menerima upah.
Menurut Molenaar Pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan ialah bagian dari hukum yang berlaku di suatu negara, yang pada pokoknya mengatur hubungan antara buruh dengan buruh dan antara buruh dan Penguasa.
Kalau Menurut NEH Van Asveld, beliau menegaskan bahwa pengertian Hukum ketenagakerjaan adalah hukum yang bersangkutan dengan pekerjaan di dalam hubungan kerja dan di luar hubungan kerja.
Mereka mempunyai pendapat yang berbeda-beda tapi tetap memiliki arti yang sama.
Hukum Ketenagarkerjaan semakin lama semakin berkembang seiring perkembangan Lapangan kerja dan kesempatan kerja. Awalnya, Lapangan pekerjaan terbatas pada sektor pemenuhan kebutuhan primer, seperti pertanian, namun secara perlahan sektor pemenuhan kebutuhan mulai bergeser ke arah Industri dan Perdagangan, dan akhirnya kesempatan kerja semakin terbuka lebar. Pertumbuhan sektor industri dan perdagangan yang pesat, mengakibatkan berdirinya perusahaan-perusahaan yang menyerap banyak tenaga kerja. Hubungan antara perusahaan tersebut dengan tenaga kerjanya, disebut dengan hubungan kerja (Hubungan antara pemberi kerja dengan pekerjanya atau calon pekerja). Dengan demikian diperlukan adanya suatu Hukum yang dapat mengontrol hubungan tersebut, jika suatu saat terjadi perselisihan dalam hubungan kerja tersebut.
Dasar Hukum ketenaga kerjaan
Payung Hukum utama bagi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan“. Secara umum, Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2), Pasal 28, dan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 juga menjadi payung hukum utama. Berdasarkan pondasi tersebut, maka terbentuklah Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU ketenagakerjaan) yang menjadi dasar hukum utama dalam bidang ketenagakerjaan.
Begitulah pengertian dari Hukum Ketenagakerjaan yang perlu anda ketahui, semoga bermanfaat untuk anda sebagai pembaca.