
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) adalah dua jenis perjanjian kerja yang umumnya digunakan dalam hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.
Berikut adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari masing-masing jenis perjanjian:
PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu):
Kelebihan PKWT:
Fleksibilitas Pengaturan Tenaga Kerja: PKWT cocok untuk pekerjaan proyek atau sementara. Perusahaan bisa mempekerjakan seseorang sesuai dengan kebutuhan proyek tertentu tanpa harus mengikat kontrak jangka panjang.
Biaya Lebih Terkontrol: Karena PKWT biasanya berhubungan dengan pekerjaan proyek tertentu, perusahaan bisa lebih mudah mengontrol biaya tenaga kerja sesuai dengan proyek yang sedang berjalan.
Pengurangan Risiko: Dalam situasi di mana pekerjaan proyek selesai atau perusahaan menghadapi kesulitan ekonomi, perusahaan bisa lebih mudah mengakhiri kontrak PKWT tanpa komitmen jangka panjang.
Kekurangan PKWT:
Ketidakpastian Tenaga Kerja: Pekerja dengan PKWT cenderung memiliki ketidakpastian mengenai pekerjaan mereka di masa depan karena kontrak biasanya berakhir setelah jangka waktu tertentu.
Kurangnya Perlindungan Sosial: Pekerja dengan PKWT mungkin memiliki akses yang lebih terbatas terhadap perlindungan sosial dan hak-hak ketenagakerjaan dibandingkan dengan pekerja dengan kontrak yang lebih stabil.
Potensi Penyalahgunaan: Beberapa perusahaan mungkin menyalahgunakan PKWT untuk menghindari memberikan hak-hak pekerja yang seharusnya diberikan dalam kontrak kerja yang lebih stabil.
PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu):
Kelebihan PKWTT:
Stabilitas Pekerjaan: Pekerja dengan PKWTT cenderung memiliki stabilitas pekerjaan yang lebih tinggi karena tidak terikat oleh batasan waktu tertentu.
Hak Ketenagakerjaan dan Perlindungan Sosial: Pekerja dengan PKWTT memiliki akses lebih baik terhadap hak-hak ketenagakerjaan dan perlindungan sosial, seperti cuti, tunjangan, dan jaminan sosial.
Pengembangan Karier: Pekerja dengan PKWTT cenderung memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan karier dan meningkatkan keterampilan dalam jangka panjang.
Kekurangan PKWTT:
Keterbatasan Fleksibilitas: Perusahaan mungkin merasa kurang fleksibel dalam merespons perubahan kebutuhan atau proyek karena pekerja dengan PKWTT memiliki keterikatan yang lebih tinggi.
Biaya Lebih Tinggi: Mempekerjakan pekerja dengan PKWTT biasanya melibatkan biaya yang lebih tinggi, seperti tunjangan dan hak-hak lainnya yang harus diberikan oleh perusahaan.
Kesulitan Memberhentikan Pekerjaan: Mengakhiri kontrak PKWTT mungkin lebih rumit dan membutuhkan prosedur hukum yang lebih ketat daripada PKWT.
Pilihan antara PKWT dan PKWTT harus didasarkan pada kebutuhan bisnis, karakteristik pekerjaan, dan prioritas perusahaan dalam memenuhi hak-hak pekerja serta mempertimbangkan aspek hukum yang berlaku di negara masing-masing.
Di Indonesia, peraturan mengenai hubungan kerja, termasuk mengatur perjanjian kerja seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pada tahun 2020, Undang-Undang Ketenagakerjaan telah mengalami perubahan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah informasi mengenai peraturan ini:
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
Undang-Undang ini mengatur sejumlah aspek terkait ketenagakerjaan, termasuk perjanjian kerja seperti PKWT dan PKWTT. Namun, seiring dengan perubahan hukum yang terjadi, sebagian ketentuan dalam undang-undang ini telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Undang-Undang ini menggantikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Terkait dengan PKWT dan PKWTT, beberapa perubahan yang terjadi di antaranya adalah penggabungan kategori perjanjian kerja menjadi “perjanjian kerja” dan “perjanjian kerja waktu tertentu”. Perjanjian kerja waktu tertentu mencakup yang dikenal sebelumnya sebagai PKWT dan PKWTT.