Penjelasan tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Di Zaman ini semakin banyak orang yang memiliki Kreativitas yang tinggi, sehingga menciptakan banyak Produk baru yang bermunculan dengan Kreativitasnya. Yang terkadang baru kita pikirkan saja “coba Ojeg bisa kita pesan via HP, Coba ada pengantar barang yang dengan menggunakan HP”, lalu muncul lah Ojeg Online yang masih Trend hingga saat ini dan masih menjadi alternatif orang lain dalam menjalankan aktivitasnya. Lalu pernah ada yang berpikir “Coba motor bisa di pakai ngecharge Handphone”, muncul Motor yang bisa ngeCharge. Banyak lagi Kreatifitas lainnya, seperti penyedot debu yang kecil yang bisa di bawa kemana-mana tapi daya hisapnya kuat untuk membersihkan kotoran, Alat Pel yang bisa memeras sendiri tanpa menggunakan kekuatan tangan kita, Kompor listrik tanpa menggunakan gas, sampai Mobil Listrik pun di buat, Hebatnya di buat oleh Anak Indonesia.
Banyaknya Produk bermunculan seperti itu kalau tidak di Hak Paten kan bisa di ambil oleh orang lain, maka dari itu ada yang namanya HAKI. Sekarang kita akan memberikan sedikit Penjelasan tentang HAKI. HAKI atau kepanjangan dari Hak Atas Kekayaan Intelektual ini adalah sebuah Pengakuan atau Penghargaan pada seseorang atas Penemuan atau Penciptaan karya Intelektual belum pernah ada sebelumnya dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka yang dilindungi atas dasar Hukum. Kekayaan Intelektual sendiri merupakan kekayaan atas segala hasil Kecerdasan daya pikir seseorang dalam menciptakan sesuatu dari berbagai bidang, seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, pengarang lagu, karya tulis, karikatur dan lainnya.
Obyek utama dari HAKI adalah Karya, ciptaan, hasil buat pikiran atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” itu sendiri bisa kita artikan dengan kecerdasan, daya pikir, atau Produk hasil Pemikiran manusia. Setiap manusia memiliki hak untuk melindungi atas karya cipta, rasa, dan karsa setiap individu maupun kelompok. Seseorang bebas mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya Intelektualnya atau tidak. Seperti Ojeg Online yang tadi kita ceritakan juga itu sebuah karya Intelektual dari seorang anak muda, lalu juga ada mobil listrik, Alat pel yang bisa memeras sendiri, penyedot debu yang mudah di bawa kemana-mana, dan lainnya.
Hak Eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada seseorang pelaku HAKI (Inventor, Pencipta, Pendesain, dan lain sebagainya) tiada lain dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (Kreativitas) nya agar orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar.
Beberapa Prinsip-prinsip HAKI
HAKI memiliki Prinsip yang perlu kamu ketahui, yaitu sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Hak intelektual dalam Prinsip ekonomi yaitu yang berasal dari kegiatan Kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang memberikan keuntungan kepada pemilik Hak cipta itu sendiri
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan dari Hak Intelektual merupakan suatu perlindungna hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip Kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta dapat memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara
- Prinsip sosial
Prinsip ini yang mengatur kepentingan manusia sebagai Masyarakat, Hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang memberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat / lingkungan.
Beberapa Kategori dari HAKI
Haki dibagi dalam dua Kategori, yaitu :
1. Hak Cipta
2. Hak Kekayaan Industri, seperti :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Kategori mana kah Produk yang anda buat, jika ada di antara yang disebutkan segeralah daftarkan ke HAKI. Dapat disimpulkan dari semua penjelasan diatas bahwa HAKI sangat penting dalam pengakuan atau Penghargaan dalam suatu karya seseorang, dengan adanya HAKI tidak ada orang yang dapat mengakui karya yang anda ciptakan atau temukan, seperti produk baru yang anda buat, dan sudah dikembangkan menjadi sebuah bisnis atau Usaha anda, segeralah daftarkan sebelum ada orang lain yang mengakuinya.
Baca Juga :
Syarat Mendirikan Sebuah Perusahaan (PT)