Bayar Pajak Lebih Mudah Tanpa Harus Antri

Bayar Pajak Lebih Mudah Tanpa Harus Antri – Pajak adalah pungutan yang harus dibayar kepada negara yang akan digunakan untuk kepentingan umum, seperti lampu jalan, jalan tol, dan lain-lain. Pajak adalah kewajiban yang harus dilakukan karena pajak bersifat memaksa, tetapi pajak dilakukan bagi yang sudah memenuhi syarat-syarat atau sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Metode dalam membayar pajak biasanya dapat dilakukan dengan setor langsung ke bank, maupun melalui Kantor Pos. Membayar pajak dengan melakukan setor langsung ke bank dianggap sangat merepotkan karena kita harus membawa banyak uang dan repot karena masih harus mengantri panjang. Kita juga masih direpotkan lagi dengan mengisi SSP (Surat Setoran Pajak).
Direktorat Jenderal Pajak kini telah menyediakan fasilitas membayar pajak secara online melalui e-Billing System. E-Billing System adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode Billing. Kode Billing biasanya terdiri dari 15 angka yang akan digunakan sebagai pertanda untuk melakukan pembayaran melalui internet banking. Sebelum menggunakan sistem ini, kita perlu mendaftarkan dulu di http://sse.pajak.go.id dengan memasukan NPWP kita dan alamat email. Selanjutnya wajib pajak pun tidak perlu repot untuk mengisi SSE hanya dengan mengisi data setoran pajaknya. Membayar pajak melalui e-Billing System, memudahkan dalam membayar pajak karena membayar pajak jadi lebih mudah dan cepat kapanpun dan dimanapun.
Manfaat lain dengan menggunakan e-Bliing System adalah memudahkan membayar pajak secara online dan waktunya tidak terbatas atau 24 jam non-stop. Pembayarannya dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun, sebagai cara untuk menghindari salah perhitungan apabila membayar secara langsung dengan menggunakan uang tunai ke bank. Hal ini juga dianggap sangat akurat karena dapat mengurangi teller dalam kesalahan entry data, karena data yang akan muncul pada layar kita adalah data yang sesuai dengan transaksi pajak kita. Ketentuan sistem ini juga telah diatur dalam Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2014.
Nah sangat mudah dan cepat kan membayar pajak secara online ? Yuk daftarkan diri kalian sekarang juga sebagai User Billing System.

(Visited 745 times, 1 visits today)

Leave a Comment