Kampanye Gerakan Non Tunai Dibalik Transfer Dana Desa

Kampanye Gerakan Non Tunai Dibalik Transfer Dana Desa – Adanya regulasi yang mengatur pemberian dana desa sebesar 1 milyar satu desa cukup membuat pemerintahan desa menjadi sangat seksi untuk selalu dibicarakan. Rendahnya SDM dalam mengelolan uang yang tidak sedikit tersebut sering menjadi sebuah kekhawatiran tersendiri bagi beberapa orang. Desa diberikan kewenangan penuh untuk melakukan pembangunan di daerahnya. Baik pembangunan fisik maupun non fisik.
Dibalik kekhawatiran tersebut, ada sebuah angin segar tersendiri. Pemberian dana desa tidak memungkinkan apabila dilakukan secara tunai. Kita banyangkan apabila dalam satu kabupaten terdapat 288 desa, itu artinya pemerintah perlu menggelontorkan uang tunai sebanyak 288 milyar untuk satu tahun. Tentu saja ini akan memboroskan anggaran negara dalam pembuatan uang. Oleh sebab itu, dana desa yang masing-masing desa banyak itu dilakukan dengan transfer non tunai kepada rekening desa.
Di poin ini sebenarnya kampanye gerakan non tunai harus segera menyasar pemerintahan desa. Pos anggaran untuk pembangunan desa bukan pada angka yang kecil lagi. Pembangunan dari pinggiran merupakan spirit nawa cita yang harus diimplementasikan dalam pengenalan gerakan non tunai kepada masyarakat desa. Salah satunya adalah melalui transfer dana desa. Beberapa hal yang dapat disarankan kepaa pemerintah desa antara lain.
1) Pembuatan kartu ATM khusus untuk Desa
Setiap desa sudah dipastikan harus memiliki nomer rekening di bank untuk dapat menerima uang transfer dana desa. Ada baiknya pemerintah desa juga memilki kartu ATM, sehingga akan lebih memudahkan dalam pembayaran yang harus dilakukan desa kepada pihak-pihak ketiga.
2) Setiap Perangkat membuat rekening untuk menerima tunjangan
Dalam penggunaan dana desa, ada salah satu pos anggaran yang diperuntukkan bagi tunjangan kesejahteraan perangkat desa. Selain itu, perangkat desa juga memilki gaji. Untuk menghindari adanya korupsi dalam proses ini ada baiknya masing-masing perangkat desa memiliki rekening pribadi.
3) Lembaga dibawah pemerintahan desa Memiliki rekening di Bank
Bukan hanya perangkat desa saja, lembaga di desa yang akan mendapatkan alokasi pagu anggaran dari dana desa sebainya juga memiliki rekening khusus. Jadi, dengan seluruh aktivitas danan desa yang dilakukan melalui non tunai akan lebih memudahkan apabila ad pemeriksaan dari BPK terkait penggunaan anggaran.

(Visited 636 times, 1 visits today)

Leave a Comment