Apa Syarat Penyampaian Pendapat di Muka Umum ?
Info – Kita ketahui bersama bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual. Dimana kaum intelektual tentu saja tidak hanya memiliki tanggung jawab intelektual namun juga memiliki tanggung jawab moral. Artinya mahasiswa tidak hanya dituntut untuk menggunakan ilmu yang mereka dapatkan begitu saja namun juga bagaimana ilmu itu bisa bermanfaat bagi orang banyak.
Mahasiswa dituntut sebagai agen perubahan bukan hanya sebagai slogan belaka. Namun, mahasiswa memang harus benar-benar bisa mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara. Tidak hanya diam ketika melihat rakyat yang lemah ditindas oleh penguasa. Namun, bisa ikut berjuang bersama mereka menyuarakan kebenaran demi membela yang lemah lagi tertindas. Banyak sekali cara yang bisa mereka lakukan untuk ikut berjuang. Dan biasanya menyuarakan pendapat di muka umum dalam bentuk demonstrasi atau yang lainnya merupakan suatu hal yang tidak bisa terelakan. Lalu apakah ada syarat dan ketentuan tertent bagi mereka yang ingin mengemukakan pendapat mereka di khalayak umum?
Demonstrasi atau yang lebih dikenal dengan demo atau unjuk rasa merpakan suatu cara untuk mengemukakan pendapat di khalayak umum. Dan tentu saja, hal tersebut haruslah memenuhi syarat dan ketentuan tertentu sebelum dilakukan. Salah satu dari syarat tersebut adalah melapor kepada pihak kepolisian dan mengurus perizinan terkait demo yang akan dilakukan. Adapun dasar dari perizinan penyampaian pendapat di muka umum sendiri adalah Undang-Undang No.09 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dan bentuk-bentuk dari penyampaian pendapat di muka umum yang mengharuskan untuk melapor kepada pihak kepolisian adalah :
- Pawai
- Unjuk Rasa / Demonstrasi
- Mimbar Bebas
- Rapat umum
Kewajiban perizinan tersebut bukanlah tanpa maksud dan tujuan tetapi memang hal itu dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi saat pelaksanaan demo tersebut seperti anarkisme misalnya. Oleh karena itu, beberapa ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pihakkepolisian memang bertjuan untuk keamanan baikitu bagi orang yang melakukan demo maupun bagi mereka yang tidak melakukan demo dan sedang berada disekitar daerah dilaksanakannya demo. Contoh dari beberapa ketentan yang dibuat oleh pihak kepolisian terkait demo adalah :
- mewajibkan bagi orang yang menyampaikan pendapat di tempat umum untuk tidak membawa barang-barang yang dapat membahayakan keselamatan umum.
- Mewajibkan pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di tempat umum ntuk disampaikan kepada pihak kepolisian paling lambat 24 jam sebelum dilaksakan.
Itulah beberapa contoh ketentuan-ketentuan yang mesti dilaksakan oleh siapapun yang ingin menyampaikan pendapatnya di muka umum. Apabila hal tersebut tidak ditaati maka sanksi keras akan segera diberikan kepada pihak yang melanggar aturan tersebut. Beberapa sanksi yang akan diberikan adalah :
- Penyampaian pendapat di muka umum tersebut akan dibubarkan.
- Pidana penjara paling lama satu tahun apabila kedapatan melakukan kekerasan ataupun ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum tersebut.
- Pemberian hukuman sesuai ketentuan pidana yang berlaku apabila melakukan tindak pidana tertentu saat pelaksanaan penyampaian pendapat.
Pihak kepolisian pun akan benar-benar menindak tegas oknum atau pihak yang melanggar ketentuan-ketentan yang berlaku tersebut. Karena pihak kepolisian adalah pihak yang jga bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum, melakukan koordinasidengan pihak yang menjadi tujuan penyampaian pendapat, mempersiakan pengamanan di lokasi maupun rute pelaksanaan penyampaian pendapat, dan bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan. Oleh karena itu, bagi kamu yang ingin melakukan penyampaian pendapat di muka umum, pastikan kamu sudah memenuhi ketentuan-ketentuan ataupun syarat yang berlaku.
foto pexels (artikel by riko)