Solusi Mengatasi Kredit Macet Secara Hukum

Info dan Tips – Sistem jual beli secara kredit telah dikenal sejak lama. Sistem ini terbukti membantu kedua belah pihak, kreditur dan debitur sama-sama diuntungkan. Namun, dalam pelaksanaannya seringkali debitur mengalami kesulitan untuk membayar angsuran. Jika keadaan ini terus berlanjut, inilah yang dikenal dengan kredit macet.

Debitur dan kreditur sama-sama merasakan dampak buruk kredit macet. Walaupun, dalam pelaksanaannya krediturlah yang paling banyak dirugikan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan solusi untuk mengatasi kredit macet secara hukum.

Lalu, apa solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi kredit macet?
Solusi hukum Islam.
1. Pencegahan.
Sebelum mengajukan pinjaman seseorang harus berpikir matang-matang. Itulah yang dimaksud dengan tindakan pencegahan. Tidak akan ada kredit macet kalau tidak ada pinjaman. Jika keadaan mendesak, seseorang yang ingin mengajukan pinjaman harus bisa memberikan barang jaminan.

2. Pengelolaan barang jaminan.
Seperti yang dikemukakan sebelumnya, barang jaminan harus ada saat mengajukan pinjaman. Namun, dalam Islam barang jaminan harus tetap dikelola oleh debitur. Kreditur hanya memegang surat-surat kepemilikan. Hal ini bertujuan, agar debitur dapat memperoleh penghasilan untuk membayar pinjaman.
3. Memaafkan.
Dalam surah Al Baqarah ayat 280 Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”.
Surah Al Baqarah di atas mengingatkan keutamaan yang akan diraih seorang kreditur yang memberi maaf pada debitur.

Solusi Hukum Administrasi Perkreditan.

Secara administratif, ada tiga tahap yang bisa dilakukan, yaitu:
1. Perubahan jadwal pelunasan yang menyangkut jangka waktu, masa tenggang dan besarnya angsuran. Hal ini disebut penjadwalan kembali (reschedulling).
2. Perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit. Seluruh persyaratan yang diajukan sebelum pengajuan kredit ditinjau ulang, kecuali besaran kredit. Inilah yang disebut persyaratan kembali (reconditioning).
3. Perubahan syarat yang berhubungan dengan saldo atau dana pinjaman. Hal-hal yang dapat berubah antara lain bunga, pinjaman pokok, tunggakan, dll. Hal ini dikenal dengan penataan kembali (restructuring).

Solusi Secara Hukum.

Secara hukum kredit macet harus diselesaikan dengan perantara pihak ketiga. Harus ada komponen lain yang akan menyelesaikan kredit macet, selain debitur dan kreditur. Pihak ketiga yang dapat berperan serta dalam penyelesaian kredit, antara lain:

1. Panitia Urusan Piutang Negara atau PUPN.
2. Badan peradilan.
3. Badan Alternatife Penyelesaian Sengketa atau Arbitrase.

Secara hukum, debitur dapat mengeksekusi barang jaminan apabila debitur tidak dapat menyelesaikan kewajibannya. Tindakan eksekusi itu dilindungi oleh peraturan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
● Pasal 1155 KUHPer, yang berbunyi “Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang telah ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti”.
● Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 UU no 42 th 1999 tentang Jaminan Fidusia yang berbunyi “yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur wanprestasi”.
● Pasal 6 jo. Pasal 20 UU No 4 Th 1996 tentang Hak Tanggungan Atas tanah Beserta Benda-Benda tYang Berkaitan Dengan Tanah, yang berbunyi “memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur wanprestasi”.

Ketiga sistem di atas memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi kredit macet. Kreditur dan debitur dapat memilih solusi tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang terjadi.

Selalu ada solusi untuk setiap masalah, begitu juga dengan kredit macet. Jadi sistem mana yang akan Anda lakukan untuk mengatasi kredit macet?

 

foto pexels

(Visited 1,215 times, 1 visits today)

Leave a Comment