Apa yang dimaksud dengan Join Venture

Banyak orang ingin mempunyai sebuah bisnis. Tapi banyak juga yang memiliki berbagai macam alasan, seperti tidak adanya waktu, tidak adanya modal, tidak memiliki kemampuan dan masih ada segudang alasan lagi sehingga bisnisnya tidak dimulai-mulai. Padahal di seminar-seminar yang sudah tersebar dimana-mana terdapat contoh atau testimoni para pengusaha sukses dari berbagai kalangan.

Pebisnis-pebisnis yang telah sukses tersebut tidak luput dari mengikuti yang berlaku di Indonesia. Rata-rata dari mereka sudah memiliki Kelengkapan Izin usaha, contohnya jika usaha Kuliner mereka sudah melengkapi Legalitas BPOM, Sertifikat Halal MUI, NPWP dan lainnya. Jika mereka mempunyai Perusahaan, mereka perlu melengkapi surat-surat Izin seperti NPWP, SIUP, Akta Pendirian Perusahaan, IMB, dan lainnya.

Untuk anda yang belum memiliki Legalitas Usaha segera di lengkapi, terutama ketika usaha anda terus berkembang. Karena jangan sampai ketika usaha anda sudah besar, dan pemerintah mengetahui bahwa anda belum mengurus Legalitas, sehingga akhirnya ada kemungkinan usaha anda akan Stuck di tengah jalan.

Ketika anda menjadi seorang pebisnis yang besar nantinya anda akan bertemu dengan berbagai macam rekan atau mitra Bisnis. Yang dimana nantinya akan ada kemungkinan bahwa anda akan di ajak untuk Joint Venture. Apa Yang Dimaksud dengan Joint Venture? Teruskan membaca ya.

Joint venture merupakan penggabungan dua atau beberapa perusahaan untuk mendirikan suatu bentuk usaha Bersama dengan modal bersama, dengan tujuan yang sama, salah satunya menghasilkan keuntungan yang lebih besar tentunya. Di dalam buku Anderson’s Business Law And the Legal Environment karangan David P. Twomey, Joint Venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua atau lebih pihak (perusahaan) yang memiliki tujuan yang sama. Dengan memanfaatkan Joint Venture beberapa pihak ini mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Transfer teknologi antar pihak
  2. Terdapat kemungkinan untuk mengembangkan usaha sampai ke seluruh Dunia atau Global
  3. Kebutuhan  modal dan Sumber daya lainnya di bagi sesuai dengan kebutuhan usaha
  4. Untuk meminimalisir Resiko usaha

Joint venture pun di bagi menjadi dua kategori yaitu :

  • Joint Venture Domestic (di dalam Negeri)
  • Joint Venture Internasional (luar Negeri)

Joint venture pun sudah di atur dalam Peraturan-peraturan yang ada di Indonesia, yaitu diatur di :

  • PP Nomor 20 tahun 1994 tentang Kepemilikan saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman Modal asing
  • PP nomor 17 tahun 1992 , PP Nomor 7 tahun 1993 mengenai Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing.
  • Pasal 23 UU Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Begitulah sekilas mengenai Joint Venture yang perlu anda tahu. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk anda semua terutama dalam Hukum Berbisnis.

(Visited 5,412 times, 1 visits today)

Leave a Comment