Apa yang dimaksud Kurator dalam Hukum?
Apakah anda sering mendengar hal tentang kurator? Atau pernah mendengar hal tentang kepengurusan hutang suatu perusahaan? Atau tentang berita perusahaan niaga yang memberikan fee dengan harga fantastis kepada kurator setelah menyelesaikan suatu kasus? Jadi sebenarnya apa sih kurator itu?
Kurator merupakan orang yang diangkat oleh pengadilan niaga untuk mengurus dan membereskan harta debitur pailit. Pailit adalah seorang debitur yang belum bisa melunasi hutang kepada kreditur. Pengurusan dan pemberesan harta oleh kurator artinya kurator merupakan orang yang bertugas untuk memastikan barang debitur yang disita bisa ditemukan, dicatat, dipertahakankan nilainya bahkan dinaikkan nilainya, dan membereskan harta debitur dengan menjualnya secara dilelang yang kemudian hasilnya dibagikan ke pihak kreditur.
Selain menemukan asset debitur pailit, kurator harus bisa menghitung berapa asset perusahaan yang dipailitkan oleh pengadilan, sehingga penting bagi kurator untuk bisa membaca laporan keuangan suatu perusahaan. Kurator juga bisa melakukan penyegelan terhadap harta pailit dan memngumumkan keputusan pailit ke media massa. Isi keputusannya seperti jadwal rapat kreditur, jadwal pengajuan tagihan kreditur serta perintah keputusan pailit dari pemerintah. Sebelum ditunjuk pengadilan, kurator biasanya diusulkan oleh pihak pemohon. Tetapi, ketika bertugas kurator tidak boleh memihak kepada pemohon saja, tapi harus berlaku adil kepada debitur, dengan mementingkan harta pailit bukan kreditur.
Untuk menyelesaikan suatu kasus, kurator memerlukan waktu tiga bulan hingga enam bulan sesuai dengan besar kecil asset perusahaan yang dimiliki. Memecahkan permasalahan pailit biasanya dilakukan oleh tim kurator yang berjumlah tiga sampai lima orang kurator.
Ada dua macam system pembayaran sebagai seorang kurator. Bayaran kurator sudah diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 tahun 2013 yang menyebutkan jika fee seorang kurator beri tarif per jam. Tarif setiap kurator berbeda sesuai pengalaman dan profesioanlitas. Kurator junior bisa mendapat fee sekitar tiga juta rupiah, bahkan fee untuk kurator senior mencapai lima hingga sepuluh juta rupiah per jam.
Bayangkan jika suatu kasus dilakukan selama tiga bulan, dan jam kerjanya 8 jam selama 5 hari seminggu. Untuk kurator junior berarti 3 juta dikali 8 jam, yaitu 24 juta perminggu. Tiga bulan terdiri dari dua belas minggu. Berarti fee untuk kurator junior dalam menyelesaikan satu kasus selama tiga bulan adalah 228 juta rupiah. Fee tersebut belum ditambah jika kurator bisa bekerja pula pada hari libur.
Ada juga pembayaran fee kurator melalui system persentase. Dari asset debitur pailit yang terjual, kurator mendapatkan persentase fee maksimal 8% dari asset yang dibereskan. Tetapi sifatnya progresif. Semakin banyak nilai asset makan persentase kurator semakin kecil.
Dibalik fee yang besar, pasti ada perjuangannya. Sebagai kurator, terkadang pihak kreditur mendesak kurator untuk segera bisa mencairkan asset debitur agar hasilnya cepat dibagikan kepada kreditur. Ada pula para karyawan perusahaan pailit yang ingin kepastian dan meminta hak mereka. Atau debitur pailit yang bermasalah dengan kabur ke luar negeri, dan ini menjadi tugas tambahan kurator yang semakin berat untuk mencari dan menemukan semua asset perusahaan.
Di Indonesia, jumlah kurator belum terlalu banyak yang bergabung dalam AKPI (asosiasi kurator dan Pengurus Indonesia). Namun, profesi ini dinilai akan semakin diminati oleh para akuntan dan advokat karena kurator merupakan lapangan kerja baru yang menantang serta mendapat fee yang cukup besar. Selama kasus utang-piutang dalam bisnis masih ada, kurator akan dibutuhkan dalam penyelesaian masalahnya.
Itulah beberapa hal tentang kurator dalam hukum, semoga artikel ini membantu anda agar lebih paham tentang hal-hal yang berhubungan dengan hukum.
foto pexels