Benarkah Permainan Judi Online Itu Bebas Hukum?

Info hukum –  Judi online adalah salah satu jenis permainan yang saat ini dengan banyak diminati banyak pemain. Apalagi karena akses yang sangat mudah. Para pemain hanya membutuhkan smartphone dan jaringan internet untuk main. Ditambah lagi modal permainan judi online bisa mulai puluhan ribu rupiah saja. Belum sampai itu saja, para admin judi online mengklaim bahwa permainan judi online itu aman dan bebas dari hukum. Karena sulit untuk dilacak oleh aparat yang bertugas.

Tapi Anda jangan merasa aman dulu. Permainan judi tentu saja permainan yang tidak bisa ditolerasnsi. Mau dalam bentuk judi konvensional yang pemain harus bertemu dengan lawan mainnya. Ataupun dengan judi online yang bisa dimainkan dari manapun si pemain berada. Semuanya tetap saja permainan judi dan memiliki hukuman yang berlaku. Karena judi pada dasarnya adalah permainan yang sangat di larang. Sehingga akan lebih baik jika Anda jangan sampai tergiur iklan situs yang menjanjikan.

Di tanah air ada beberapa pasal yang digunakan di dalam mengatur masalah perjudian online. Sehingga tidak bisa dikatakan kalau permainan judi online itu bebas hukum. Anda sebagai pelaku judi online pun dapat mengalami hukuman yang sama besarnya dengan perjudian pada umumnya ketika Anda main judi online.

Pada pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUPH) pun telah dijelaskan mengenai hukuman pelaku judi online. Selain itu juga disebutkan pada Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Bahwasanya sudah jelas permainan judi online bukanlah permainan yang dianjurkan. Meskipun Anda mendapatkan penawaran sebaik mungkin. Judi online hanya akan membuat Anda dirugikan baik dari segi hukum maupun finansial.

Pasal 303 Ayat 1 KUHP berbunyi:
1) Diancam dengan kurungan paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
1. Barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar pasal 303;
2. Barangsiapa ikut serta permmainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.

Sedang untuk perjudian online di bahas dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE yang berbunyi: “Setiap prang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen yang memiliki muatan perjudian”. Maka sudah sangat jelas ketika judi online itu adalah permainan yang salah. Akan lebih baik jika Anda menghindari dan tidak mencoba untuk memainkannya.

Sudah jelas bahwasanya permainan judi online itu bukanlah permainan yang bebas untuk dimainkan. Jangankan keuntungan yang didapatkan, kerugian finansial yang sangat besar pun bisa saja menimpa. Sudah banyak korban yang merasa di tipu atau sangat merugi karena judi online. Namun pihak yang bersangkutan tidak akan berani melapor pada pihak yang berwenang. Tidak lain karena ancaman pidana yang bisa saja di dapatkannya.

Untuk itu menjadi lebih bijak dalam menilai banyak hal sangat penting. Termasuk menilai cara mudah mendapatkan uang. Jangan Anda mudah terkecoh dengan janji situs judi online. Apalagi semua situs yang ada belum tentu juga itu situs asli. Masih banyak situs palsu yang hanya menipu para pemain di dalamnya. Daripada Anda menghabiskan uang yang Anda punya. Belum lagi ancaman hukuman yang Anda dapatkan. Maka jangan sekali-kali mendekati judi online yang sangat berbahaya ini.

 

foto : pexels

(Visited 12,157 times, 1 visits today)

Leave a Comment