Cara Mengurus Izin Kerja bagi WNA

Info hukum –  Indonesia merupakan negara yang terbuka terhadap kedatangan warga negara asing, termasuk mereka-mereka yang ingin bekerja maupun yang keahliannya memang dibutuhkan oleh perusahaan nasional.

Sesungguhnya tidak semua jabatan bisa dipegang oleh tenaga kerja asing, seperti staf personalia, manajer personalia, serta manajer hubungan industrial. Termasuk buruh kasar tidak boleh dipegang oleh warga negara asing. Menjadi tenaga kerja asing di Indonesia juga semestinya tidak mudah, namun peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada 2018 lalu malah mempermudah masuknya tenaga kerja asing.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan prosedur yang rumit untuk mendapatkan izin bekerja bagi warga negara asing. Aturan itu juga mengatur bahwa tidak semua perusahaan bisa mempekerjakan tenaga asing. Kehadiran tenaga kerja asing diharapkan bisa berfungsi untuk mentransfer keahlian yang mereka miliki kepada pekerja Indonesia. Permohonan izin untuk tenaga kerja asing harus dilakukan oleh perusahaan yang membutuhkan, seperti dikutip dari easybiz.id berikut ini.

Mengajukan RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dibuat untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan kondisi pasar kerja dalam negeri. Namun, dalam kondisi tertentu, RPTKA juga dapat berlaku untuk waktu yang singkat dan tidak dapat diperpanjang, yakni jenis pekerjaan yang sekali selesai, seperti pemasangan mesin dan elektrikal. Ada juga RPTKA yang bersifat darurat, yang jangka waktunya hanya satu bulan.

Pertama-tama, perusahaan pemberi kerja harus mengajukan RPTKA kepada Dirjen Bina Penta Kemenakertrans. RPTKA yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk ini dibuat untuk jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu. RPTKA ini menjadi dasar penerbitan Izin Mempergunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). RPTKA ini memuat alasan penggunaan TKA, jabatan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan penunjukan warga negara Indonesia sebagai pendamping TKA.

Untuk mengajukan RPTKA ini, pemberi kerja harus melampirkan surat alasan penggunaan TKA, formulir RTPKA yang sudah diisi, surat izin usaha, akta pendirian perusahaan yang sudah disahkan oleh instansi berwenang, dan keterangan domisili perusahaan. Selain itu, pemberi kerja harus melampirkan bagan struktur organisasi perusahaan, surat penunjukan tenaga kerja WNI sebagai pendamping TKA dan rencana program pendampingan, surat pernyataan kesanggupan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja Indonesia sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki TKA, salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981, serta rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Apabila dokumen yang dilampirkan dalam permohonan RPTKA lengkap, pengurusan RPTKA cukup dilakukan dalam tujuh hari kerja.

Membuat VITAS
Visa Tinggal Terbatas atau VITAS merupakan izin tinggal yang harus dimiliki tenaga kerja asing di Indonesia. Permohonan VITAS diajukan oleh pemberi kerja ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Syarat pengajuan VITAS ialah surat penjaminan dari penjamin/sponsor, data penjamin/sponsor, surat rekomendasi dari badan atau instansi pemerintah mengenai kegiatan yang akan dilakukan oleh TKA, fotokopi paspor kebangsaan, serta bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di wilayah Indonesia.

Sebagai langkah pertama, pemberi kerja mengajukan permohonan Rekomendasi Kawat Persetujuan Visa (TA.01) untuk tujuan bekerja bagi tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Sejumlah dokumen harus dipersiapkan, di antaranya salinan salinan paspor TKA yang akan dipekerjakan, Surat Keputusan Pengesahan RPTKA, daftar riwayat hidup TKA, salinan ijazah dan/atau keterangan pengalaman kerja TKA, salinan surat penunjukan tenaga kerja pendamping, dan sastu lembar foto berwarna ukuran 4 x 6 cm.

Apabila semua persyaratan sudah dipenuhi, instansi terkait harus menerbitkan rekomendasi (TA-.01) dan menyampaikan kepada Direktur Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Direktorat Jenderal Imigrasi selambat-lambatnya pada hari berikutnya yang ditembuskan kepada pemberi kerja.

Rekomendasi TA.01 diproses selama tujuh hari kerja dan berlaku selama dua bulan setelah diterbitkan. Rekomendasi TA.01 menjadi dasar untuk mendapatkan VITAS. Jika permohonan disetujui, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa tersebut.

Mendapatkan Izin IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing atau IMTA merupakan izin tertulis untuk dapat mempekerjakan TKA dari menteri atau pejabat yang telah ditugaskan untuk menerbitkan izin tersebut kepada pemberi kerja. Setelah mendapatkan RPTKA serta mendapat rekomendasi TA.01 dan VITAS, pemberi kerja, yang bisa dari instansi pemerintah, perwakilan negara asing, kantor perwakilan dagang asing, dan kantor perwakilan berita asing, harus mendapatkan IMTA ini.

Permohonan IMTA diajukan ke Direktorat Jenderal Bina Penta Kemenakertrans dan melampirkan setidaknya bukti pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh menteri, salinan draf perjanjian kerja, salinan surat pemberitahuan tentang persetujuan pemberian visa, salinan polis asuransi, dan dua lembar pasfoto berwarna ukuran 4×6.

Jika semua syarat sudah dipenuhi, dalam waktu tujuh hari kerja, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA akan menerbitkan IMTA. IMTA berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang. IMTA in merupakan syarat sah bagi pemberi kerja untuk menggunakan jasa TKA tersebut.

 

foto pexels

(Visited 709 times, 1 visits today)

Leave a Comment