Mengaku Kaum Milenial? Ketahuilah Pernikahan Dini Dalam Hukum!
Info Hukum – Pernikahan adalah sesuatu yang sakral. Apalagi pernikahan adalah salah satu kewajiban bagi setiap umat manusia. Untuk salah satu kepercayaan tersendiri menikah merupakan cara menyempurnakan agama. Lantas apakah asal menikah di perbolehkan? Tentu saja tetap saja tidak boleh. Bagi Anda yang ingin menikah Anda pun harus tahu apa saja tata cara dan perundang-undangan yang mengatur di dalamnya. Karena menikah adalah hal yang menyangkut dengan masalah hukum.
Sebagai kaum milenial dengan canggihnya perkembangan teknologi. Tentunya akan jauh lebih mudah mendapatkan informasi mengenai pernikahan. Sehingga bisa menambah pengetahuan sekaligus menerapkannya di dalam kehidupan. Dengan adanya internet, sekarang bebagai informasi bisa diakses dengan mudah. Termasuk untuk mengetahui apa saja perundang-undangan yang mengatur mengenai pernikahan.
Jika membahas pernikahan, sungguh miris dengan adanya pernikahan dini. Sudah bukan hal baru lagi pernikahan dini menjadi perbincangan hangat berbagai kalangan masyarakat. Sebagai kaum milenial tentu Anda merasa cukup tidak nyaman dengan adanya berita tersebut. Mungkin untuk beberapa sebab pernikahan dini dianjurkan. Namun akan lebih baik jika menikah di usia yang semestinya.
Terkadang masih banyak pihak yang belum mengetahui dengan pasti bagaimana hukum untuk pernikahan dini. Mungkin untuk lingkungan kota besar kasus semacam ini masih cukup bisa diminimalisir. Tapi kurangnya pengetahuan yang ada di masyarakat desa membuat kasus pernikahan dini masih saja beranak-pinak. Masih segar di ingatan kasus pernikahan dini di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan antara anak berumur 15 tahun dan juga 14 tahun. Akhirnya pernikahan ini pun dibatalkan oleh pihak pemerintah setempat karena di anggap tidak sesuai dengan undang-undang.
Dijelaskan pada UU No. 1 tahun 1974 bahwasanya menyebutkan batas usia menikah ideal adalah 21 tahun. Namun jika orang tua memberikan izin, batasan usia untuk pria adalah 19 tahun dan untuk wanita adalah 16 tahun. Alhasil pernikahan yang ada di Tapin itu akhirnya di batalkan. Tentu hal ini menjadi cerminan tersendiri untuk Anda berbagai pihak yang mengaku sebagai kalangan milenial. Selayaknya bisa jauh lebih mengerti dan lebih memahami berbagai undang-undang yang ada.
Sejatinya tidak ada undang-undang yang mengatur pernikahan dini (anak) ataupun pernikahan dewasa. Namun Undang-undang yang berlaku hanya memberikan batasan usia. Mengingat banyaknya regulasi yang memberikan definisi seseorang dikatakan seorang anak ketika berusia di bawah 18 tahun. Misalnya saja undang-udang perlindungan anak. Undang-undang kesehatan dan masih banyak lagi undang-undang lainnya. Sehingga batasan yang diambil untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria.
Pernikahan dini (anak) bisa saja dihindari dengan pengetahuan yang dimiliki oleh lingkungan. Untuk itu sebagai kaum milenial Anda harus lebih sadar hukum. Termasuk mengenai hukum pernikahan dini. Sebagai orang tua selayaknya mencari informasi sebanyak mungkin. Apalagi dengan mudahnya akses mendapatkan informasi dimanapun Anda berada. Karena dukungan orang tua adalah pemicu terbesar di dalam pola pikir dan perilaku anak.
Sebagai anak ataupun pihak yang bersangkutan akan lebih bijak jika mengetahui undang-undang yang berlaku dengan baik. Tidak ada larangan untuk menikah di usia dini. Hanya saja sudah tertera batasan umur yang diberikan. Hal ini tidak lain mengingat berbagai resiko dan kemungkinan yang bisa terjadi. Untuk itu sebagai kaum milenial yang baik, sadar informasi adalah hal yang paling penting. Termasuk mencari info hukum yang berlaku maupun baik buruk dari pernikahan dini tersebut.
foto pexels