Bagaimana Jika perusahaan tidak mendaftar Program BPJS
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah Badan Hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program jaminan sosial. Begitulah pengertian BPJS dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS). BPJS dibagi menjadi dua Bagian, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bagian yang melayani Program Jaminan Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagian yang melayani Program jaminan Kerja, Jaminan Hari tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Read More