Info Ketenagakerjaan – Sejak Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berlaku, seluruh perusahaan diwajibkan mendaftarkan karyawannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Sejak itu pula, perlahan-lahan jaminan hari tua karyawan beralih dari Jamsostek untuk karyawan swasta dan Askes untuk pegawai negeri sipil ke BPJS Ketenagakerjaan. Karena belum terbiasa dengan lembaga baru ini berikut aturan mainnya, masih banyak karyawan, juga perusahaan pemberi kerja, yang bertanya-tanya mengenai seluk beluk pencairan dana BPJS dan kapan…
Read More