
Suka tanda tangan secara Resmi? suka tanda tangan suatu Kontrak atau perjanjian? Pasti anda tahu apa itu Materai, yang berbentuk persegi panjang dan kalau anda mau tanda tangan harus mengenai Materai tersebut. Benda Materai ini adalah Materai yang berbentuk kertas lalu di tempel, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Materai ini secara pengertiannya disebut Bea Materai, yaitu Pajak secara tidak langsung dan Insidentil yang digunakan Masyarakat terhadap beberapa dokumen yang disebutkan oleh Undang-undang tentang Bea Materai, yang dimana dokumen tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan. Nilai bea materai yang berlaku saat ini adalah Rp 3.000,- dan Rp. 6.000,- yang disesuaikan dengan nilai dan penggunaan dokumennya.
Berdasarkan Undang-Undang no. 13 tahun 1985 tentang Bea Materai, Pasal 1 ayat satu, Fungsi dari Materai sendiri adalah Pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk beberapa dokumen tertentu. Dari penjelasan Undang-undang dan Pengertiannya sendiri sudah terlihat bahwa fungsi materai itu tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perjanjian. Lalu yang menentukan sah atau tidaknya surat perjanjiannya adalah adanya kesepakatan dari beberapa pihak yang mampu secara hukum (cukup umur) dan adanya causa yang halal.
Terdapat Beberapa dokumen yang bisa dikenakan Bea Materai dan ada yang tidak bisa dikenakan Bea Materai.
Menurut PP Nomor 24 tahun 2000 Pasal 1 sampai dengan 5, Beberapa Dokumen yang bisa dikenakan Bea Materai, adalah :
- Akta Notaris dan juga salinan-salinannya
- Surat Perjanjian dan surat-surat lainya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata
- Akta- akta yang dibuat oleh PPAT beserta rangkap-rangkapnya
- Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan
- Surat Berharga
- Efek
- cek dan bilyet Giro
- Surat yang memuat Sejumlah uang
Selain itu ada juga yang tidak bisa dikenakan Bea Materai yaitu :
1. Beberapa dokumen yang berupa :
- Surat angkutan Penumpang dan Barang
- Surat penyimpanan barang
- Konosemen
- Keterangan Pemindahan yang dituliskan beberapa dokumen
- Surat Pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan si pengirim
- Bukti untuk pengiriman dan Penerimaan barang
- Surat-surat yang disamakan dengan surat-surat diatas.
2. Segala bentuk Ijazah
3. Tanda Terima gaji, uang tunggu, uang tunjangan, Pensiun, dan Pembayaran lainnya mengenai Hubungan kerja
4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari Kas Negara, Kas pemerintah daerah sampai Bank
5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang disamakan dengan nomor 4
6. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan Intern Orfanisasi
7. Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan seperti Pegadaian
8. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran Uang tabungan kepada penabung, yang disebutkan oleh Bank, Koperasi, dan Badan-badan lainnya yang sejenis
9. Tanda pembagian keuntungan atau Bunga dari Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.