Bagaimana cara mendirikan UD (Usaha Dagang)
Banyak pengusaha bermunculan saat ini, ada yang backgroundnya anak sekolahan, Mahasiswa, Karyawan, Ibu rumah tangga, ada juga yang pengangguran. Berbagai tujuan yang mereka lontarkan kalau kita tanya kenapa memilih usaha, ada yang menyebutkan untuk menambah penghasilan, mengisi waktu luang, membangun aset, Membantu perekonomian keluarga, dan lainnya. Yang dilakukan mereka itu disebut dengan Usaha Dagang, Apa sih Usaha Dagang itu? Bagaimana cara Mendirikan Usaha Dagang? Yuk kita share satu persatu.
Usaha Dagang atau disingkat UD memiliki pengertian yaitu Kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau Jasa dengan tujuan demi mendapatkan keuntungan termasuk menjadi Perantara dari Kegiatan tersebut. Usaha Dagang ini merupakan salah satu bisnis yang banyak dilakukan Masyarakat Dunia, terutama Negara kita tercinta, Indonesia. Karena anda bisa membuka usaha dagang dengan Modal kecil, bisa di teras rumah, ataupun di lapak-lapak yang ada di sekitar.
Berdagang menurut banyak orang merupakan salah satu aktifitas bisnis yang menjanjikan untung besar walaupun dengan modal yang kecil, tergantung seberapa pandai anda menyusun strategi, Untuk meraih laba atau profit yang besar anda harus tahu bagaimana memasarkan dagangan dengan baik.
Usaha dagang ini mungkin di awal ada yang menjadikannya sampingan atau sekedar mengisi waktu luang, nanti lama-kelamaan ketika profit anda bertambah, daya beli pasar meningkat, Produk anda mulai terkenal, anda akan kecanduan melakukan aktifitas perdagangan ini. Sampai-sampai banyak Karyawan atau Pekerja yang rela resign dan Fokus ke Usahanya. Ada juga yang biasa berkumpul dengan temannya atau biasa disebut Hangout, karena ada urusan di usaha dagangnya ini, mereka menyatakan untuk tidak bisa hadir. Fenomena ini membuat tetangga kita, teman kita atau mungkin kita sendiri yang melihat kejadian tersebut ingin mempunyai Usaha Dagang yang seperti mereka lakukan.
Untuk membentuk Usaha Dagang (UD) atau Perusahan Dagang (PD) di awal tidak sesulit membuat Perusahaan besar yang mempunyai gedung yang tinggi. Bentuk UD/PD lahir dari Kehendak kita sendiri, yang mempunyai cukup modal untuk berusahaa dalam bidang perdagangan. Kalau modal yang kita punya kecil, kita yang bekerja sendiri, tapi jika modalnya cukup besar dan usahanya semakin besar, anda bisa menggunakan beberapa orang buruh untuk membantu usaha anda.
Sebenarnya prosedur mendirikan PD/UD ini secara resmi belum ada. Walaupun begitu terkadang ada beberapa Usaha yang membutuhkan kelegalan dari Daerah setempat, yaitu :
- Mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat
- Mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada pemerintah Daerah setempat
Tapi tidak semua Usaha Dagang atau Perusahaan dagang melakukan hal tersebut, jika anda menyewa di suatu lapak yang memang tersedia untuk jualan, anda tidak perlu melakukan tersebut, karena biasanya pemilik lapak tersebutlah yang sudah mengurus semuanya.
Begitulah mudahnya membuat Usaha Dagang, semoga anda yang belum mempunyai usaha jadi terinspirasi mempunyai Usaha dan diberikan kemudahan untuk menjalaninya. Good Luck!