Bagaimana Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (Travel) ?
Begitu banyak jenis bisnis yang ditawarkan kepada kita yang belum mempunyai bisnis maupun yang sudah mempunyai bisnis. Salah satunya usaha travel, karena saat ini aktifitas Travelling sedang banyak penggemarnya, Sehingga banyak Usaha Travel bermunculan. Untuk anda yang belum punya Usaha, usaha Travel bisa menjadi pilihan untuk anda memulai bisnis. Banyak perusahaan yang membuka Agen Travel yang menerima pendaftaran Agen dari manapun. Atau mungkin anda ingin membuka Usaha Travel. Untuk anda yang ingin membuka perusahaan Travel atau anda hanya seorang Agent dari usaha Travel, anda perlu perhatikan Bagaimana Izin Usaha Biro Perjalanan Wisata (Travel).
Pertumbuhan dari Industri Penerbangan di Indonesia sangat pesat, ditambah jumlah penumpang baik domestik maupun mancanegara terus meningkat. Selain dinikmati oleh Maskapai Penerbangan, Perkembangan ini di manfaatkan oleh Pebisnis Travel untuk dijadikan sebuah peluang.
Terbentuklah berbagai Perusahaan Usaha Biro Perjalanan Wisata dengan menawarkan kelebihannya masing-masing. Namun ketika membentuk Usaha Travel ini anda membutuhkan informasi untuk membuat legalnya usaha yang lagi banyak di gunakan oleh banyak orang ini, khususnya Traveller. Ada beberapa persyaratan yang harus anda penuhi untuk melegalkan usaha Travel agent atau Usaha biro perjalanan Wisata ini.
Untuk mengurus Izin usaha Travel ini, dapat di ajukan ke dinas perijinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten / kota. Untuk itu anda harus membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Syarat aga mendapatkan Izin mendirikan usaha Travel di antaranya :
- Akte pendirian Perseroan Terbatas khusus Travel
- NPWP Perusahaan (seluruh pemegang saham harus memiliki NPWP)
- Domisili perusahaan
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Izin Usaha Pariwisata
- Surat Izin tetap atau Sementara dari Dinas Pariwisata Pemda Setempat untuk menjadi anggota ASITA
Untuk keanggotaan ASITA dibutuhkan beberapa persyaratan agar bisa menjadi anggota ASITA, yaitu :
- Denah Lokasi dan Foto Kantor
- Daftar Riwayat hidup pimpinan perusahaan dan tenaga ahli
- Melampirkan Struktur Organisasi Perusahaan
- Melampirkan Status Kantor Tempat Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- Berkas Permohonan dijilid dan direkomendasi diteruskan oleh DPD ke DPP untuk memutuskan diterima atau tidaknya
- Berbentuk PT bukan CV
- Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan
Sesudah seluruh syarat diatas terpenuhi, barulah anda dapat mengajukan permohonan keagenan kepada maskapai penerbangan domestik. Semua sistem Transaksi sesuai dengan perjanjian atau akad di awal, ada yang menaruh dana Deposit dan menjadi agen resmi dengan fasilitas booking sendiri atau melalui Kantor Penjualan Maskapai penerbangan tersebut.
Ternyata membuat Usaha Travel tidak semudah yang kita bayangkan bukan, prosesnya lumayan panjang, tapi tidak terlalu sulit juga untuk kita lakukan. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk anda. Good Luck!