Apa yang dimaksud dengan Akta Jual Beli (AJB)

Bisnis PropertiĀ adalah salah satu Bisnis yang paling menjanjikan, banyak orang yang ingin mempunyai minimal satu Bisnis Properti. Ketika anda mempunyai bisnis Properti atau anda ingin melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan, rumah, apartemen, ruko atau properti anda pasti akan sering mendengar beberapa istilah yang perlu anda pahami, seperti Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan Akta Jual Beli (AJB). Karena secara Istilah tersebut berkaitan dengan cara peralihan hak atas tanah dan Bangunan. Yang menjadi perhatian adalah Akta Jual Beli (AJB), dan di artikel yang bermanfaat ini kita akan menjelaskan Apa yang dimaksud dengan Akta Jual Beli (AJB).

Akta Jual Beli (AJB)

Akta Jual Beli (AJB) dengan Perjanjian pengikatan Jual beli (PPJB) merupakan sama-sama bentuk perjanjian, tapi memiliki sifat Hukum yang berbeda. Akta Jual Beli (AJB) adalah Akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPATĀ untuk peralihan hak atas tanah dan Bangunan. Pembuatan AJB juga merupakan syarat yang harus ada dalam jual beli tanah.

Pembuatan AJB sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Badan Pertahanan Nasional (Perkaban) no. 08 tahun 2012 tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan. Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak yang timbul karena jual beli sudah bayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Lalu bagaimana prosedur pembuatan AJB (Akta Jual Beli) :

  • Untuk pembuatan AJB harus dihadiri penjual dan Pembeli (suami istri bila sudah menikah) atau orang yang diberi kuasa dengan surat kuasa tertulis.
  • Dihadirkan sekurang-kurangnya dua saksi, dari pihak penjual maupun pembeli
  • PPAT akan membacakan dan menjelaskan isi Akta, bila pihak penjual dan pembeli menyetujui isinya maka akta akan ditandatangani oleh penjual, pembeli, saksi dan PPAT.
  • Akta dibuat dua lembar asli, satu disimpan oleh PPAT dan satu lembar lain akan diserahkan ke kantor Pertanahan untuk keperluan balik nama. Fotocopyannya akan diberikan pada pihak penjual dan pembeli

Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan tersebut sudah berpindah dari Penjual kepada pembeli.

Untuk anda yang menginginkan Properti perhatikan tentang AJB ini, semoga artikel ini bisa menambah informasi untuk anda yang ingin membeli sebuah properti ataupun menjualnya. Dan anda terhindar dari penipuan dan kekecewaan karena kurang mengertinya kita akan hal ini. Sekian dan Good Luck!

(Visited 10,360 times, 1 visits today)

Leave a Comment