Bagaimana jika di PHK tanpa Pesangon

Pemutusan Hubungan Kerja adalah Hal yang paling tidak diinginkan oleh para Pekerja, akan tetapi kita sering menemui fenomena ini di Indonesia. Berakhirnya hubungan kerja antara Karyawan dengan Perusahaan disebut dengan PHK. PHKnya seorang Karyawan yang diakibatkan oleh beberapa alasan tentunya tetap mendapatkan Pesangon. Lalu Bagaimana Jika di PHP tanpa Pesangon? Yuk kita bahas.

PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) memiliki pengertian yaitu pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan Perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena Karyawan tersebut Resign (Pengunduran diri), pemberhentian oleh perusahaan atau habis Kontrak. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah PHK ini. Keputusan PHK ini akan berdampak bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Lalu apa saja yang dapat menyebabkan hubungan kerja dapat berakhir?

Menurut Pasal 61 Undang-undang No. 13 tahun 2003 mengenai tenaga kerja, perjanjian kerja dapat berakhir apabila :

  • Pekerja meninggal dunia
  • Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja sama yang dapat menyebabkan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Perusahaan juga dapat melakukan PHK apabila pekerja melakukan pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB). Akan tetapi Perusahaan Wajib memberikan Surat Peringatan (SP) secara 3 kali berturut-turut sebelum Mem-PHK Karyawannya. Dan Mendapatkan Pesangon seperti Menurut Ketentuan UU no. 13/2003 pasal 161 “

  1. Dalam Hal pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat melakukan pemutusan kerja, setelah kepada pekerta/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan Pertama, kedua, dan Ketiga secara berturut-turut.
  2. Surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berlaku untuk paling lama 6(enam) bulan, kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama
  3. Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan alasan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) Memperoleh uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).

Lalu bagaimana kalau ada kasus Perusahaan yang tidak membayar Pesangon Karyawannya yang telah di PHK? Karena Indonesia adalah Negara hukum, artinya anda harus melihat ke Undang-Undang tentang ketenagakerjaan yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa Perusahaan yang tidak memberi pesangon kepada karyawannya yang telah di PHK bisa dituntut sesuai perundangan yang berlaku. Sebelum dibawa ke Pengadilan anda bisa coba musyawarahkan dahulu kepada perusahaan tersebut. Good Luck!

(Visited 9,127 times, 1 visits today)

Leave a Comment