Bagaimana cara Klaim Bpjs Ketenagakerjaan

BPJS sudah menjadi kebutuhan bagi Beberapa orang. Banyak orang mengantri dari Pagi demi mendapatkan BPJS di Kantor yang tersebar. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan Lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011.

BPJS telah menggantikan sejumlah lembaga Jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga Jaminan Sosial ketenagakerjaan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini yang jadi Perhatian adalah BPJS Ketenagakerjaan, beberapa orang belum ada yang tahu Bagaimana cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut pengertiannya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan Program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial (menurut wikipedia). Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi adalah :

  • Peristiwa Kecelakaan
  • Sakit
  • Hamil
  • Bersalin
  • Cacat
  • Hari Tua
  • Meninggal dunia

Saat ini BPJS TK (BPJS Ketenagakerjaan) telah melakukan beberapa perubahan kebijakan yang tentunya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan Kesejahteraan para pekerja Indonesia. Salah satunya adalah Saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang sudah bisa di ambil 100% tanpa harus menunggu hingga 10 tahun menjadi peserta BPJS TK atau ketika sudah berumur 56 tahun, seperti yang tertera pada Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015. Hal ini dikarenakan dengan munculnya PP No.60 tahun 2015 yang berlaku mulai tanggal 1 September 2015, maka ada beberapa perubahan terkait pengambilan saldo JHT dari 10%, 30%, hingga 100%. Berikut ini adalah beberapa Informasi Klaim JHT yang perlu anda ketahui dan pahami.

Persyaratan Klaim JHT 10% dan 30% Terbaru

Mengenai Klaim JHT 10% atau 30% ini para peserta BPJS TK selama 10 tahun harus masih aktif bekerja di perusahaan tersebut. Persyaratan tersebut kemudian anda lengkapi dengan dokumen yang nantinya akan anda bawa saat ke kantor BPJS TK. Beberapa kelengkapan Dokumen yang anda siapkan adalah :

Klaim Saldo JHT 10%

  • Fotocopy kartu BPJS TK/Jamsostek, sertakan yang asli juga
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Tunjukkan yang asli
  • Fotocopy KTP atau Paspor peserta, tunjukkan yang asli
  • Surat Keterangan bahwa masih aktif bekerja dari Perusahaan
  • Buku Rekening Tabungan

Klaim Saldo JHT 30%

  • Fotocopy Kartu BPJS TK/Jamsostek, sertakan yang asli
  • Fotocopy KK (Kartu Keluarga), Tunjukkan yang asli
  • Fotocopy KTP atau Paspor Peserta, tunjukkan yang asli
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari Perusahaan
  • Dokumen perumahan
  • Buku Rekening Tabungan

Cara Klaim JHT BPJS 100% Terbaru

Seluruh peserta BPJS TK yang ingin mencairkan saldo JHT 100% tidak perlu menunggu lagi hingga usia 56 tahun atau, atau ketika mengalami cacat total, atau Meninggal dunia. Anda hanya perlu menunggu satu bulan setelah anda berhenti bekerja, anda sudah bisa mencairkan 100% saldo JHT anda. Namun untuk yang masih bekerja, Prosedur pencairan Uang JHT akan berlaku ketentuan 10% untuk persiapan Pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% ketika sudah berumur 56 tahun.

Bagi anda yang ingin mencairkan semua saldo JHT, maka anda harus berhenti kerja terlebih dahulu, entah karena Resign sendiri atau diberhentikan oleh perusahaan. Lalu anda harus melengkapi beberapa dokumen yaitu :

  • Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan (fotocopy dan asli)
  • Paklaring (fotocopy)
  • Fotocopy Kartu keluarga, tunjukkan yang asli
  • Fotocopy KTP atau SIM, tunjukkan yang asli
  • Buku Tabungan

Prosedur Pengajuan Pencairan JHT 100%

  1. Mendatangi Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  2. Mengisi formulir pengajuan Klaim JHT
  3. Menandatangani Surat pernyataan sedang tidak bekerja di Perusahaan manapun
  4. Ceklis kelengkapan Berkas
  5. Panggilan wawancara dan foto
  6. Transfer seluruh saldo JHT ke nomor rekening bank

Semoga artikel ini bisa menambah wawasan anda mengenai Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan. Happy Working!

(Visited 1,040 times, 1 visits today)

Leave a Comment