Bagaimana Mengurus Izin Pemasangan Iklan Reklame di Jalan

Ketentuan pemasangan iklan/reklame media luar ruang seperti billboard pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat. Oleh karena itu, kami menyarankan agar anda memeriksa ketentuan itu pada daerah tempat dipasangnya reklame.

Sebagai contoh, ketentuan pemasangan reklame billboard di wilayah DKI Jakarta tercantum dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame ( Perda DKI Jakarta 9/2014).

Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.

Reklame Papan/Billboard adalah reklame yang terbuat dari papan kayu, calli brete, vinyle termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasaran dan penayangan reklame.

Perizinan Pemasangan Iklan Reklame Di Jalan

Setiap penyelenggara reklame harus terlebih dahulu mendapat izin tertulis penyelenggaraan reklame dari Gubernur dengan menunjuk satu Dinas yang berkompeten. Untuk memperoleh izin penyelenggaraan Reklame penyelenggara reklame harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gunernur, dengan dilengkapi persyaratan dan Administrasi yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Persyaratan dan Administrasi Penyelenggaraan Reklame :

  1. Fotokopi Tata Letak Bangunan untuk Bangunan Reklame (TLB Reklame)
  2. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), jika reklame melekat pada bangunan
  3. Izin Pelaksanaan Teknis Bangunan (IPTB) Penanggung Jawab perencana Arsitektur
  4. Fotokpi Bukti Kepemilikan tanah ( Jenis Bukti Kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTPS : Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan)
  5. Mengajukan Surat Permohonan : ( bisa anda download di pelayanan.jakarta.go.id)
    1. Surat Permohonan atau Formulir permohonan
    2. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6000 tentang kebenaran data dan keabsahan data
  6. Identitas Pemohon :
    1. Kartu Tanda Penduduk
    2. Kartu Keluarga
    3. Nomor Pokok Wajib Pajak
  7. Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum :
    1. Akta pendirian ( Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jik ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh :
      • Kemenhunkam, Jika PT dan Yayasan
      • Kementrian/Dinas Koperasi, Jika Koperasi
      • Pengadilan Negeri, Jika CV
    2. Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkunham, Jika Akta Pendirian mengalami perubahan
    3. NPWP Badan Hukum
  8. Jika Dikuasakan ;
    1. Surat Kuasa diatas kertas bermaterai Rp 6.000
    2. KTP orang yang diberi kuasa
  9. Fotokopi Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun Terakhir
  10. Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemohon yang menyatakan tidak akan mengubah bentuk reklame
  11. Proposal Teknis ( download disini pelayanan.jakarta.go.id )
  12. Jika Reklame berada pada tanah/bangunan disewa:
    1. Perjanjian sewa-menyewa tanah/bangunan
    2. Surat pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah/bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah/bangunan digunakan
    3. Fotokopi KTP Pemilik tanah/bangunan
  13. Izin Penyelenggaraan Reklame Kelas B (IMB Reklame Kelas B) terdahulu, jika perpanjangan

Prosedur Penyelenggaraan Reklame :

  1. Pemohon datang ke kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat dan mengisi formulir pendaftaran wajib pajak/wajib retribusi pribadi atau badan usaha untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD)/nomor pokok wajib retribusi daerah (NPWRD)
  2. Setelah mendapatkan NPWPD/NPWRD, kemudian pemohon mengisi surat pemberitahuan pajak daerah, pajak reklame dengan melampirkan fotokopi surat izin tempat usaha (SITU), formulir permohonan izin pemasaran reklame dan rekomendasi dari camat

Izin Penyelenggaraan Reklame dapat diberikan kepada Penyelenggara Reklame atau Jasa Periklanan / Biro Reklame apabila :

  1. Melengkapi Persyaratan dan Administrasi
  2. Membayar Pajak Reklame terutang sebesar 25% dari tarif pajak
  3. Membayar sewa titik lokasi, khusus untuk penyelenggaraan reklame di dalam sarana dan prasarana kota
  4. Membayar nilai strategis reklame untuk penyelenggaraan reklame di luar sarana dan prasarana kota
  5. Membayar biaya jaminan bongkar sebesar 15% dari jumlah pajak reklame terutang untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan reklame.

Setelah semua berkas persyaratan serta administrasi masuk dan diperiksa, izin penyelenggaraan reklame sudah bisa didapatkan kurang lebih dalam jangka waktu 60 hari kerja

Pemasangan Reklame yang diwajibkan :

  1. Perletakkan reklame di DKI Jakarta harus memperhatikan etika, estetika, keserasian bangunan dan lingkungan sesuai rencana kota
  2. Pola penyebaran perletakkan reklame berdasarkan pada kawasan (zoning)
  3. Setiap penyelenggara reklame papan/billboard harus memperhatikan rancang bangun reklame yang meliputi ukuran (dimensi), konstruksi, dan penyajian.
  4. Penyelenggara reklame harus menyusun naskah reklame bahasa Indonesia yang baik dan benar dengan menggunakan huruf latin
  5. Papan nama, papan petunjuk, kain rentang dan naskah reklame dapat memakai bahasa asing yang harus ditulis, di bagian bawah bahasa Indonesia dengan huruf latin yang kecil
  6. Penyelenggara reklame wajib menempelkan penning atau tanda lain pada reklame sesuai dengan yang ditetapkan oleh Gubernur
  7. Penyelenggara reklame wajib mencantumkan nama biro/penyelenggara reklame dan masa berlaku izin penyelenggaraan reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas
  8. Penyelenggara reklame dilakukan pengendalian berdasarkan aspek tata ruang, lingkungan hidup, estetika kota dan kelaikan konstruksi

Pemasangan Reklame Billboard yang dilarang :

  1. Menyelenggarakan reklame yang bersifat komersial pada :
    1. gedung dan atau halaman kantor Pemerintah Pusat/Daerah
    2. gedung dan atau halaman tempat pendidikan/sekolah dan tempat-tempat ibadah
    3. tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur
  2. Menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau pada kawasan tertentu
  3. Menyelenggarakan Reklame makanan/minuman beralkohol kecuali pada tempat-tempat tertentu yang diizinkan menjual makanan/minuman beralkohol
  4. Menyelenggarakan Reklame Papan/Billboard/Megatron/Videotron/Large Electronic Display (LED) diluar kawasan yang telah ditetapkan oleh Gubernur
  5. Menyelenggarakan reklame perletakannya tidak sesuai dengan gambar tata letak bangunan Reklame
  6. Menyelenggarakan reklame tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi

(Visited 42,254 times, 1 visits today)

Leave a Comment