Bagaimana Mengurus Undang-undang Gangguan (HO)

Membuka suatu Usaha Offline di suatu tempat itu bukan hanya anda membangun restoran lalu anda buka usaha anda. Anda juga harus memperhatikan Izin-izin yang membolehkan anda membuka usaha di tempat tersebut. Salah satu izin yang penting yaitu Izin Gangguan. Meski kesannya sepele, Izin Gangguan bisa jadi penentu tidaknya bisnis. Tentunya anda tidak ingin bisnis anda berjalan tiba-tiba diprotes oleh penduduk yang tinggal di sekitar tempat usaha anda karena tidak memiliki Izin Gangguan. Timbul pertanyaan, Apa itu Surat Izin Gangguan? Lalu Bagaimana Mengurus Undang-Undang Gangguan (HO)? Simak penjelasan berikut.

Izin Gangguan (Hinder Ordonantie / HO) adalah Suatu bentuk izin di dalam kegiatan usaha kepada orang pribadi / badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan gangguan, ketentraman dan ketertiban umum. Tidak termasuk dari kegiatan/tempat usaha yang lokasinya telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat atau Daerah. Dasar Hukum izin ini terdapat di Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Tujuan adanya HO :

  • Memberikan perlindungan kepada masyarakat dari kemungkinan timbulnya kerugian maupun gangguan.
  • Mengendalikan gangguan dari kegiatan usaha
  • Memberikan kepastian dalam perolehan tempat usaha
  • mewujurkan tertib dalam melakukan usaha sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
  • Untuk Pengusaha, untuk memberi kemudahan dalam memperoleh izin-izin lain sesuai dengan kebutuhan

Untuk anda yang baru memulai usaha, dan memulai usaha mikro dan kecil, anda tidak memerlukan izin gangguan sepanjang kegiatan usahanya di dalam bangunan yang dampak kegiatanny tidak keluar dari bangunan, seperti yang di atur oleh Pasal 14, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2009.

Di wilayah DKI Jakarta dasar Hukum HO ini diatur dalam peraturan Daerah no. 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan. Penanganan Izin undang-undang gangguan (HO) dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta atau Satpol tingkat Kotamadya.

Untuk mengajukan Perizinan Undang-undang Gangguan anda memerlukan beberapa Dokumen, yaitu :

  • Fotocopy Surat tanah atau bukti lainnya
  • Fotocopy KTP, NPWP
  • Fotocopy Akte pendirian
  • Fotocopy Tanda Pelunasan PBB
  • Persyaratan tidak berkeberatan dari tetangga atau Masyarakat yang berdekatan
  • Daftar bahan baku penunjang
  • Fotocopy IMB
  • Fotocopy akta notaris pendirian badan usaha
  • Surat keterangan Domisili dari Lurah setempat

Setiap teknis pemberian Izin HO tiap daerah berbeda-beda, tergantung peraturan daerah masing-masing tempat.

Demikian yang kami ketahui, semoga Bermanfaat. Have a nice day!

(Visited 6,883 times, 1 visits today)

Leave a Comment