Bagaimana Prosedur/Cara Mendirikan Apotek?

Info dan Tips –  Apotek, berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2017, adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukannya praktek kefarmasian oleh apoteker. Fungsi apotek kurang lebih sama dengan toko obat, namun toko obat memiliki keterbatasan, yakni hanya boleh menjual obat bebas dan bebas terbatas.

Sementara apotek diizinkan menjual obat keras dan obat psikotropika, dengan syarat harus memakai resep dokter. Obat bebas memiliki tanda bulatan hijau pada kemasannya, obat bebas terbatas bulatan biru, sementara obat keras tandanya adalah bulatan merah.
Untuk mendirikan apotek, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

1. Lokasi. Lokasi pendirian apotek diatur oleh pemerintah kabupaten/kota dengan memperhatikan akses masyarakat untuk memperoleh layanan kefarmasian.

2. Bangunan. Bangunan apotek harus aman, nyaman, dan mudah diakses, terutama bagi penyandang cacat, orang tua, dan anak-anak. Bangunan apotek harus bersifat permanen, bisa merupakan bagian dari pusat perbelanjaan atau tempat tinggal atau terpisah dari keduanya. Selain itu, apotek harus memiliki ruang penerimaan resep, ruang peracikan, ruang penyerahan obat atau lainnya, ruang konseling, ruang penyimpanan bahan obat, dan ruang arsip.

3. Peralatan. Apotek harus memiliki peralatan kebutuhan pelayanan kefarmasian, seperti rak obat, alat racik, lemari pendingin, kemasan, dan sistem pencatatan. Selain peralatan kefarmasian, apotek harus memiliki peralatan keamanan, listrik, dan air bersih.

4. Apoteker. Setiap apotek harus mempunyai tenaga apoteker. Fungsinya sebagai penanggung jawab pelayanan farmasi. Apoteker ini harus memiliki surat izin praktek dan bisa dibantu oleh apoteker lain atau tenaga teknis kefarmasian yang juga memiliki izin.

Perizinan
Untuk bisa mendirikan apotek, diperlukan perizinan berupa Surat Izin Apotek (SIA). SIA ini didapat dari menteri melalui pemerintah kabupaten/kota. Izin ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.

Untuk mendapatkan SIA, apoteker harus mengajukan permohonan kepada pemerintah kabupaten/kota dengan dokumen pelengkap berupa fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker dan aslinya, fotokopi KTP, fotokopi NPWP apoteker, fotokopi lokasi dan denah bangunan, serta daftar prasarana, sarana, dan peralatan.

Tim pemeriksa dari pemerintah kabupaten/kota, dengan melibatkan unsur dinas kesehatan, kemudian memeriksa kesiapan apotek dalam waktu enam hari. Dalam waktu enam hari kerja setelah pemeriksaan, tim pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan kepada pemerintah kabupaten/kota. Dalam waktu dua belas hari, jika seluruh pemeriksaan menyatakan pemohon layak mendapatkan izin, maka pemerintah kabupaten/kota menerbitkan SIA. Jika belum memenuhi persyaratan, pemerintah kabupaten/kota harus mengeluarkan surat penundaan, dan pemohon harus melengkapinya paling lambat satu bulan.

Setelah dinyatakan layak beroperasi, apotek diwajibkan memasang papan nama apotek. Papan nama itu memuat informasi mengenai nama apotek, nomor SIA, dan alamat. Selain itu, apotek wajib memasang papan nama praktik apoteker yang memuat informasi mengenai nama apoteker, nomor izin praktek apoteker, dan jadwal praktek apoteker. Papan nama tersebut harus dipasang di dinding depan apotek atau di pinggir jalan.

Hak dan Kewajiban
Dalam operasional apotek, ada hak dan kewajiban yang harus dimiliki konsumen dan apotek. Salah satunya apoteker wajib menerima resep sesuai dengan tanggung jawab dan keahlian profesinya. Apoteker boleh mengganti obat bermerek dagang dengan obat generik atau obat merek dagang lain yang sama komponen aktifnya atas persetujuan dokter dan/atau pasien.

Jika obat yang diresepkan tidak tersedia di apotek atau pasien tidak mampu menebus obat dalam Resep, apoteker diperbolehkan mengganti obat setelah berkonsultasi dengan dokter penulis resep. Jika menganggap penulisan resep tidak tepat, apoteker harus memberitahukan hal tersebut kepada dokter penulis resep. Jika dokter tetap pada pendiriannya, apoteker hanya boleh memberikan pelayanan sesuai resep dengan memberikan catatan bahwa dokter tetap pada pendiriannya.

 

(foto pexels)

(Visited 314 times, 1 visits today)

Leave a Comment