Cara membuat dan Syarat izin tinggal untuk WNA
Untuk WNA (Warga Negara Asing) yang mau tinggal di Indonesia dalam waktu tertentu, seharusnya mempunyai izin dari pemerintah. Beberapa prosedur izin tinggal yang bisa diusahakan adalah izin tinggal kunjungan. Untuk WNA yang tinggal di Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan , ada beberapa syarat yang harus dilakukan.
Sebelum itu, wajib diketahui kalau izin tinggal kunjungan juga bisa berlaku untuk anak yang baru lahir dan untuk mereka yang datang ke Indonesia dalam keadaan darurat. WNA melakukan permohonan izin tinggal kunjungan jika izin nya sudah habis masa berlakunya. Jika sudah lewat 60 hari, izin kunjungan nya berubah status menjadi izin tinggal terbatas. Izin kunjungan WNA bisa dibatalkan oleh Mentri atau pejabat yang ditunjuk langsung dan diberlakukan deportasi.
Izin tinggal kunjungan ini Cuma bisa diperpanjang 4 kali saja.
Dari laporan Direktorat Jendral Imigrasi , ada beberapa syarat yang harus dilakukan WNA untuk tinggal dengan visa kunjungan, diantaranya :
1. Permohonan izin kunjungan baru
• Permohonan izin tinggal kunjungan bagi WNA yang datang ke Indonesia dengan visa kunjungan harus melampirkan surat penjaminan pada saat melakukan permohonan visa dan juga paspor yang masih berlaku.
• Permohonan izin tingggal kunjungan bagi anak WNA yang lahir di wilayah Indonesia dari orang tua pemegang izin tinggal kunjungan tersebut, dengan mengisi formulir permohonan dan juga menyertakan persyaratan seperti paspor kebangsaan anak dari perwakilan negaranya di Indonesia juga surat keterangan keterangan lahir (AKTE) dari rumah sakit atau pejabat yang berwenang. Ditambah foto kopi paspor kebangsaan orang tua dan juga foto kopi izin tinggal kunjungan orang tua si anak WNA.
2. Permohonan perpanjangan izin kunjungan
Persyaratan umum seperti :
• Menyertakan formulir permohonan, surat permintaan dan jaminan, paspor kebngsaan asli dan foto kopi yang ada bukti izin kunjungan yang berlaku dan sah, permohonan perpanjangan kedua sampai kelima harus menyertakan bukti pendaftaran orang asing dari kepala kantor imigrasi atau instasi yang ditunjuk. Tidak masuk dalam bagian daftar cegah tangkal. serta membayar bea imigrasi sesuai dengan ketentuan.
Persyaratan Khusus seperti :
• Menyertakan bukti jaminan berupa pengembalian tiket untuk pulang atau untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. Setelah memenuhi persyaratan, maka WNA akan mengikuti prosedur selanjutnya seperti membawa seluruh persyaratan ke kantor imigrasi untuk egera dikeluarkan surat izinnya.
Begitu banyak syarat WNA jika mau tinggal di Indonesia dengan visa kunjungan. Nah sekarang sudah ada solusinya, yaitu dengan membuat kartu ijin tinggal sementara atau KITAS. Kitas ini punya masa berlaku dari 6 bulan sampai 2 tahun. Sangat membantu Anda untuk bisa tinggal di Indonesia tidak mengandalkan visa kunjungan saja.
Karena jika masa berlaku visa kunjungan Anda habis, bisa dikenai hukuman penjara 5 tahun dan denda. Tidak mau kan, maka dari itu segera buat Kitas Anda di Jasa Pengurusan Kitas. Namun jika Anda sudah memiliki Kitas, dan sudah habis masa berlakunya sgeralah perpanjang masa Kitas Anda. Sekarang sudah banyak Jasa Perpanjang Kitas di Indonesia.
Itulah cara membuat dan persyaratan izin tinggal di Indonesia, semoga bermanfaat dan segera buat Kitas nya di Jasa Pengurusan Kitas.