Pajak Kendaraan Baru di Tahun 2017, Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Tahun Baru 2017 – Pajak kendaraan naik sampai tiga kali lipat. Ini mungkin kado untuk anda di tahun baru 2017. Jika anda ingin membeli kendaraan baru atau mutasi, bersiaplah untuk tarif yang naik hampir tiga kali lipat.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif tanggal 6 Januari yang meliputi:

Kenaikan pembuatan STNK untuk roda 2 dan 3 dari 50ribu menjadi 100ribu, sedangkan untuk roda 4 dari 75ribu menjadi 200ribu. Belum lagi biaya pengesahan STNK , TNKB, BPKB dan lainnya. Semuanya mengalami kenaikan antara 2-3 kali lipat. Berikut detailnya:

 Jadi, untuk anda yang ingin membeli kendaraan baru maupun bekas, jangan kaget kalau ada penyesuaian harga ya. Ingat peraturan ini berlaku mulai 6 januari.

(Visited 1,220 times, 1 visits today)

Related Posts

Ulasan Ipar adalah Maut: Ketika Keluarga Menjadi Musuh Terbesar

Dalam dunia perfilman Indonesia, kisah keluarga selalu menarik perhatian karena mampu menyentuh aspek emosional terdalam dari penontonnya. Namun, apa jadinya jika keluarga yang seharusnya menjadi fondasi dan tempat berlindung justru…

Jadwal Kick Off Timnas Jepang vs Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia

Dalam dunia sepak bola internasional, pertandingan antara Timnas Jepang dan Indonesia di babak kualifikasi Piala Dunia adalah salah satu momen yang paling dinanti-nanti oleh pecinta sepak bola tanah air. Pertandingan…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *