Pajak Kendaraan Baru di Tahun 2017, Naik Hampir Tiga Kali Lipat

Tahun Baru 2017 – Pajak kendaraan naik sampai tiga kali lipat. Ini mungkin kado untuk anda di tahun baru 2017. Jika anda ingin membeli kendaraan baru atau mutasi, bersiaplah untuk tarif yang naik hampir tiga kali lipat.

Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Tanggal 6 Desember 2016 dan berlaku efektif tanggal 6 Januari yang meliputi:

Kenaikan pembuatan STNK untuk roda 2 dan 3 dari 50ribu menjadi 100ribu, sedangkan untuk roda 4 dari 75ribu menjadi 200ribu. Belum lagi biaya pengesahan STNK , TNKB, BPKB dan lainnya. Semuanya mengalami kenaikan antara 2-3 kali lipat. Berikut detailnya:

 Jadi, untuk anda yang ingin membeli kendaraan baru maupun bekas, jangan kaget kalau ada penyesuaian harga ya. Ingat peraturan ini berlaku mulai 6 januari.

(Visited 1,184 times, 1 visits today)

Leave a Comment